Cek Legalitas Sertifikat Tanah lewat Sentuh Tanahku, Begini Cara Melihat Informasinya

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:16 WIB
Cek Legalitas Sertifikat Tanah Lewat Sentuh Tanahku, Kenali Informasi Bidangnya
Cek Legalitas Sertifikat Tanah Lewat Sentuh Tanahku, Kenali Informasi Bidangnya

 

BLITAR KAWENTAR - Masyarakat dapat melakukan pengecekan awal informasi legalitas sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menyediakan layanan Cari Berkas dan plot bidang tanah yang dapat digunakan untuk melihat informasi pertanahan sesuai data yang tersedia.

Dalam tutorial yang menjadi sumber pembahasan, Sentuh Tanahku disebut sebagai aplikasi dari pemerintah dan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat yang belum memiliki aplikasi tersebut dapat mengunduhnya melalui Play Store.

Sebelum menggunakan layanan, pengguna harus login ke akun Sentuh Tanahku. Jika belum memiliki akun, pengguna dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, akun perlu diverifikasi sebelum layanan dapat digunakan.

Baca Juga: SDI Ma’arif Plosokerep Tanamkan Ilmu dan Bangun Karakter Siswa, Padukan Pendidikan Internasional dan

Salah satu cara melakukan pengecekan adalah melalui fitur Cari Berkas. Pengguna dapat memilih kabupaten sesuai dengan lokasi berkas yang hendak dicari.

Selanjutnya, nomor berkas dimasukkan sesuai data yang terdapat pada sertifikat. Pengguna juga perlu memasukkan tahun yang tercantum pada dokumen.

Setelah nomor berkas dan tahun diisi, pengguna harus memasukkan captcha. Jika seluruh data telah lengkap, pengguna dapat menekan menu Cari Berkas.

Baca Juga: Antusiasme Warga Saksikan BEN Carnival 2026, tapi Ada Catatan soal Acara yang Terlalu Larut

Hasil pencarian yang muncul kemudian dapat dicocokkan dengan surat fisik yang dimiliki. Dalam tutorial, apabila hasil pencarian sesuai dengan kondisi dokumen fisik, hal tersebut disebut dapat menjadi bagian dari pengecekan keabsahan berkas.

Selain mencari berkas, pengguna juga dapat memanfaatkan fitur plot bidang tanah. Fitur ini memungkinkan pengguna melihat bidang tanah melalui tampilan peta.

Pengecekan melalui plot bidang dapat dilakukan meskipun pengguna tidak sedang memegang surat fisik. Namun, terdapat keterbatasan karena detail data tidak dapat dilihat secara keseluruhan apabila dokumen fisik tidak tersedia.

Pengguna dapat melihat keterangan bidang melalui ikon informasi pada tampilan peta. Dalam tutorial, bidang tanah ditampilkan dengan warna yang berbeda-beda.

Bidang berwarna kuning disebut menunjukkan sertifikat dengan status Hak Milik atau SHM. Sementara warna hijau dan biru menunjukkan informasi hak yang berbeda.

Dalam salah satu contoh yang ditampilkan, bidang berwarna biru disebut sebagai bidang dengan informasi hak wakaf.

Baca Juga: Konsumsi Buah untuk Awet Muda, Dokter Sarankan 10 Jenis dan 10 Warna

Sementara itu, bidang yang terlihat hitam atau abu-abu dan samar disebut sebagai bidang yang belum terdaftar.

Pengguna dapat memperbesar tampilan peta untuk mencari bidang tertentu. Jika data belum muncul, pengguna perlu menunggu proses refresh hingga informasi tersedia.

Tutorial tersebut menunjukkan bahwa pengguna dapat memanfaatkan dua layanan untuk melakukan pengecekan awal. Cari Berkas digunakan berdasarkan data administrasi berkas, sedangkan plot bidang menampilkan informasi bidang melalui peta.

Baca Juga: Gili Ketapang Probolinggo Punya Snorkeling Cantik, Paket Wisata Mulai Rp100 Ribu

Meskipun pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi, informasi yang ditampilkan tetap perlu dipahami berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.

Ketika pengguna memiliki surat fisik, hasil pencarian melalui aplikasi dapat dicocokkan dengan dokumen tersebut.

 Sementara jika surat fisik tidak tersedia, pengguna masih dapat melihat bidang melalui fitur plot, tetapi tidak bisa mengakses seluruh detail datanya.

Baca Juga: Cara Memilih Buah Matang yang Tepat dari Nanas hingga Mangga

Pengguna juga perlu menunggu apabila tampilan peta belum menunjukkan bidang yang dicari. Dalam tutorial, proses refresh dapat membuat informasi baru terlihat setelah beberapa saat.

Dengan fitur tersebut, Sentuh Tanahku dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan awal terhadap informasi sertifikat maupun bidang tanah melalui perangkat seluler.

Pengecekan dapat dilakukan berdasarkan nomor berkas, tahun, dan wilayah melalui Cari Berkas atau menggunakan tampilan peta melalui plot bidang tanah. Data yang muncul kemudian dapat disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki pengguna.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Legalitas Sertifikat Tanah kantah kabupaten blitar sertifikat tanah Sentuh Tanahku ATR/BPN