BLITAR KAWENTAR - Pengguna aplikasi Sentuh Tanahku dapat mengecek lokasi sertifikat tanah melalui fitur peta setelah melakukan pemindaian barcode pada sertifikat. Fitur tersebut memungkinkan pengguna melihat titik lokasi sertifikat secara lebih detail setelah informasi sertifikat berhasil ditampilkan.
Proses pengecekan dimulai dengan membuka aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna yang belum mempunyai akun harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum dapat mengakses fitur yang tersedia di dalam aplikasi.
Pendaftaran akun dilakukan menggunakan alamat email dan kata sandi. Setelah data dimasukkan, pengguna perlu melakukan konfirmasi melalui kode OTP yang dikirimkan. Setelah proses tersebut selesai, pengguna dapat masuk atau login ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
Tahapan berikutnya adalah melakukan pemindaian barcode yang terdapat pada sertifikat tanah. Fitur scan dapat dibuka langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga pengguna tidak perlu melakukan proses pemindaian melalui aplikasi lain.
Barcode pada sertifikat kemudian dipindai menggunakan fitur tersebut. Pengguna perlu mengarahkan pemindai pada barcode hingga berhasil terbaca oleh aplikasi.
Baca Juga: Target Kunjungan Makam Bung Karno Diprediksi Naik Jadi 250 Ribu Setelah Dibuka 24 Jam, Peziarah Kini
Setelah barcode berhasil dipindai, informasi sertifikat akan muncul pada layar aplikasi. Informasi tersebut menjadi bagian dari hasil pengecekan yang dapat dilihat pengguna setelah proses scan dilakukan.
Selain melihat informasi sertifikat, pengguna juga dapat mengecek lokasi tanah melalui fitur peta. Caranya dengan memilih ikon peta atau map yang tersedia pada tampilan informasi sertifikat.
Fitur peta tersebut akan menampilkan lokasi sertifikat tanah secara lebih detail. Pengguna dapat memanfaatkan tampilan tersebut untuk mengetahui titik lokasi yang berkaitan dengan sertifikat yang baru saja dipindai.
Pengecekan titik lokasi menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan. Setelah informasi sertifikat muncul, pengguna dapat melihat titik yang ditampilkan pada peta dan mencermatinya.
Apabila titik lokasi yang ditampilkan tidak sesuai dengan lokasi tanah, pengguna disarankan untuk menghubungi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, ketidaksesuaian lokasi dapat ditindaklanjuti kepada pihak yang berkaitan.
Alur tersebut membuat proses pengecekan dapat dilakukan secara bertahap melalui satu aplikasi. Pengguna terlebih dahulu membuat akun apabila belum memilikinya, kemudian melakukan login sebelum menggunakan fitur pemindaian.
Setelah berhasil masuk, barcode pada sertifikat menjadi bagian penting dalam proses pengecekan. Pemindaian barcode dilakukan melalui fitur scan yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.
Hasil pemindaian kemudian menampilkan informasi sertifikat. Dari tampilan tersebut, pengguna dapat melanjutkan pengecekan dengan memilih ikon map untuk melihat lokasi tanah pada peta.
Baca Juga: Siap Sinergi, Cabdindik Blitar Dorong Guru dan Siswa Melek AI untuk Tingkatkan Kreativitas dan Kompe
Pengguna juga perlu memperhatikan apabila terdapat perbedaan antara titik yang muncul pada peta dan lokasi tanah yang dimaksud. Informasi yang tersedia menyarankan agar kondisi tersebut dikonsultasikan kepada BPN.
Dengan tahapan mulai dari pendaftaran akun, login, scan barcode hingga pengecekan titik lokasi, pengguna dapat memanfaatkan Sentuh Tanahku untuk melihat informasi sertifikat sekaligus lokasi tanah yang berkaitan.
Editor : Azahra Meilisani Salma