BLITAR KAWENTAR - Pemilik sertifikat tanah yang mendapati data bidang tanah tidak muncul saat mengecek aplikasi Sentuh Tanahku tidak perlu langsung khawatir. Kondisi tersebut dapat terjadi karena bidang tanah pada sertifikat belum dilakukan pemetaan atau floating secara digital.
Penjelasan tersebut disampaikan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hendras Budi Paningkat, dalam konten edukasi pertanahan.
Menurutnya, kondisi tersebut cukup mungkin terjadi pada sertifikat lama yang proses administrasinya masih menggunakan sistem manual dan belum terkomputerisasi.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Ada Target 10 Hari
Saat pemilik tanah mengecek lokasi bidang melalui aplikasi Sentuh Tanahku, data bidang tanah bisa saja belum ditemukan. Hal tersebut bukan berarti sertifikat tanah otomatis bermasalah.
Salah satu penyebabnya adalah bidang tanah tersebut belum masuk dalam proses pemetaan digital. Karena itu, pemilik sertifikat disarankan segera mengajukan floating atau pemetaan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan setempat.
Langkah tersebut berlaku untuk berbagai jenis bidang tanah, termasuk tanah kebun maupun tanah yang digunakan sebagai rumah.
Hendras juga mengingatkan pemilik sertifikat lama untuk memperhatikan nama pemegang hak. Jika sertifikat masih atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal, proses waris dan balik nama disarankan segera dilakukan.
Baca Juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Online, Bisa Lewat Sentuh Tanahku dan Situs ATR/BPN
Dengan data kepemilikan yang diperbarui, sertifikat dapat terhubung dengan NIK pemegang hak dan kemudian terbaca pada fitur sertifikat saya di aplikasi Sentuh Tanahku.
Pemetaan digital juga disebut penting untuk menjaga data pertanahan. Data bidang yang sudah masuk sistem dapat terhubung dengan informasi persil, nomor hak, serta nama pemegang hak.
Hendras mengingatkan, data pertanahan yang belum tertata dapat berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk sertifikat ganda atau bidang tanah yang tumpang tindih.
Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pertanahan. Sebelum petugas melakukan pengukuran, pemilik disarankan memasang patok batas tanah dan memastikan pihak-pihak yang berbatasan mengetahui batas tersebut.
Baca Juga: Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Jika bidang tanah sudah memiliki pagar keliling atau pondasi, kondisi tersebut juga dapat membantu petugas ukur dan pemetaan.
Setelah permohonan diajukan, petugas akan datang ke lokasi untuk mengambil data fisik serta titik-titik koordinat bidang tanah.
Data tersebut kemudian diproses berdasarkan kondisi terkini di lapangan. Setelah pemetaan selesai, dilakukan validasi dan topologi.
Persil kemudian dihubungkan dengan NIB, nomor hak, dan nama pemegang hak. Setelah proses tersebut selesai, bidang tanah dapat terbaca secara digital pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Karena itu, pemilik sertifikat lama yang belum menemukan data bidang tanahnya di aplikasi disarankan segera menindaklanjuti dengan proses floating melalui Kantor Pertanahan setempat.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan