BLITAR KAWENTAR - Pemilik sertifikat tanah dapat memantau bidang tanah secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku setelah proses floating atau pemetaan bidang selesai dilakukan dan data telah terhubung dengan sistem pertanahan.
Hendras Budi Paningkat menjelaskan, proses pemetaan digital membuat bidang tanah yang sebelumnya belum ditemukan dalam aplikasi dapat terbaca setelah seluruh tahapan pemetaan dan validasi selesai.
Proses tersebut diawali dengan permohonan pemilik tanah kepada Kantor Pertanahan setempat. Pemilik juga disarankan memastikan batas tanah sebelum petugas melakukan pengukuran.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Tahap Pertama Siap Beroperasi, Tampung 75 Siswa SMP
Setelah permohonan diproses, petugas ukur dan pemetaan akan datang ke lokasi bidang tanah. Mereka mengambil data fisik sekaligus titik-titik koordinat bidang.
Data yang diperoleh kemudian diproses sesuai kondisi terkini di lapangan. Proses tersebut berkaitan dengan asas mutakhir dalam pendaftaran tanah.
Menurut Hendras, kondisi bidang tanah yang ada sekarang bisa saja berbeda dengan data lama. Hal tersebut terutama mungkin terjadi pada sertifikat yang dahulu diterbitkan menggunakan proses manual.
Karena itu, kondisi terkini di lapangan perlu menjadi bagian dari proses pemetaan.
Baca Juga: Target Kunjungan Makam Bung Karno Diprediksi Naik Jadi 250 Ribu Setelah Dibuka 24 Jam, Peziarah Kini
Setelah data lapangan diperoleh, petugas melakukan proses pemetaan. Hasil pemetaan kemudian divalidasi dan dilakukan topologi.
Tahapan berikutnya adalah menghubungkan persil dengan data pertanahan yang terkait. Persil tersebut dihubungkan dengan NIB, nomor hak, dan nama pemegang hak.
Jika proses telah selesai, hasil pemetaan dapat terbaca secara digital. Pemilik dapat memantau bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Hendras menyebut hasil pemetaan dapat terlihat secara real time setelah petugas pemetaan menyelesaikan proses dan melakukan validasi.
Baca Juga: SDI Ma’arif Plosokerep Tanamkan Ilmu dan Bangun Karakter Siswa, Padukan Pendidikan Internasional dan
Dalam aplikasi, bidang tanah dapat ditampilkan dengan informasi sesuai jenis haknya. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa hak milik dapat terlihat sebagai bidang berwarna kuning.
Data bidang juga disebut dapat dilihat melalui situs Bumi ATR/BPN.
Digitalisasi data tersebut menjadi penting bagi pemilik sertifikat lama. Sebelumnya, pemilik mungkin hanya memiliki dokumen sertifikat dalam bentuk fisik tanpa mengetahui apakah bidang tanahnya sudah masuk dalam sistem pemetaan digital.
Jika ketika mengecek Sentuh Tanahku muncul keterangan data tidak ditemukan, pemilik disarankan tidak berhenti pada pengecekan aplikasi. Pemilik perlu menindaklanjutinya dengan mengajukan proses floating kepada Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Blitar Berlaku hingga 30 September 2026, Tunggakan PBB-P2 Bisa Be
Selain pemetaan bidang, data pemegang hak juga perlu diperhatikan. Apabila sertifikat masih atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal, proses waris dan balik nama disarankan segera dilakukan.
Pembaruan tersebut memungkinkan data sertifikat terhubung dengan NIK pemegang hak. Setelah masuk ke fitur sertifikat saya, pemilik dapat lebih mudah memantau data sertifikat secara digital.
Hendras juga mengingatkan bahwa pemilik tanah perlu aktif menjaga data bidangnya. Sertifikat fisik tetap perlu dijaga, tetapi kondisi data bidang dalam sistem digital juga perlu diperhatikan.
Menurutnya, pemetaan digital dapat membantu meningkatkan keamanan data pertanahan dan mengurangi potensi persoalan seperti sertifikat ganda atau bidang yang tumpang tindih.
Karena itu, pemilik sertifikat lama yang belum menemukan bidang tanahnya dalam aplikasi Sentuh Tanahku disarankan segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti proses pemetaan melalui Kantor Pertanahan setempat.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan