BLITAR KAWENTAR - Program sertifikat tanah 2026 menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang memiliki rumah tetapi belum mempunyai sertifikat tanah. Pemerintah menyiapkan program sertifikasi tanah secara gratis yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dengan kriteria tertentu.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Targetnya menjangkau 8 juta masyarakat secara bertahap hingga 2028.
Namun, program sertifikat tanah gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat. Ada kelompok tertentu yang menjadi sasaran program. Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Dinilai Belum Mampu Tekan 4 Juta Anak Tidak Sekolah
Setidaknya terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sertifikat tanah gratis tersebut.
Kelompok pertama adalah masyarakat yang pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS. Program tersebut juga dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam penjelasan program, terdapat sekitar 1,4 juta penerima BSPS sepanjang 2015 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 1,1 juta rumah yang belum memiliki sertifikat tanah.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS, 19 Sekolah Permanen Mulai Tahun Ajaran 2026-2027
Kelompok penerima BSPS inilah yang disebut menjadi prioritas utama dalam program sertifikasi tersebut.
Bagi masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan program perumahan pemerintah, sertifikasi tanah menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap rumah yang telah ditempati.
Kelompok kedua adalah masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
Namun, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Fasilitas gratis tersebut hanya berlaku untuk peningkatan status hak guna bangunan atau HGB menjadi sertifikat hak milik atau SHM atas nama pemilik rumah.
Kelompok ketiga menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara swadaya.
Penerima harus memenuhi kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Batas penghasilan disesuaikan dengan zonasi wilayah.
Baca Juga: Potensi Kali Lahar di Udanawu, Dikembangkan Jadi Wisata tanpa Hilangkan Suasana Alami
Untuk pekerja formal, pembuktian penghasilan dapat dilakukan menggunakan slip gaji. Sementara pekerja informal seperti pelaku UMKM, tukang bangunan hingga pedagang tetap dapat mengikuti program meski tidak memiliki slip gaji.
Pendataan bagi pekerja informal dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTS. Dalam penjelasan program, penerima yang berada pada kategori 1 sampai 8 dapat menjadi bagian dari pendataan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan program sertifikat tanah 2026 perlu terlebih dahulu memastikan apakah dirinya masuk dalam salah satu kelompok penerima.
Program ini diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas rumah yang sudah ditempati sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan dan program perumahan lainnya.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan