BLITAR KAWENTAR - Peta bidang tanah yang sudah bersertifikat dan terplotting dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur tersebut memungkinkan pengguna mencari bidang tanah berdasarkan jenis hak, Kantor Pertanahan, desa atau kelurahan, serta nomor sertifikat.
Pengecekan dapat dilakukan melalui ponsel dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store. Untuk menggunakan beberapa fitur yang tersedia, pengguna tidak perlu melakukan login.
Setelah aplikasi terbuka, pengguna dapat memilih menu Lokasi Bidang. Menu tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencarian lokasi tanah yang datanya telah terplotting.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Dinilai Belum Mampu Tekan 4 Juta Anak Tidak Sekolah
Pada tahap berikutnya, pengguna perlu menentukan jenis hak atas tanah. Contohnya adalah Hak Milik. Setelah itu, pilih Kantor Pertanahan sesuai dengan data bidang tanah yang hendak dicari.
Pengguna kemudian diminta memilih desa atau kelurahan tempat tanah berada. Pemilihan lokasi ini dilakukan sebelum memasukkan nomor sertifikat.
Setelah semua lokasi ditentukan, nomor sertifikat dapat dimasukkan pada kolom yang tersedia. Sebagai contoh, pengguna dapat memasukkan nomor sertifikat Hak Milik sesuai dengan data pada sertifikat.
Selain nomor sertifikat, terdapat kode captcha yang juga harus diisi. Setelah seluruh data selesai dimasukkan, pengguna dapat menekan tombol Cari Bidang.
Sebelum hasil pencarian ditampilkan, aplikasi akan memunculkan disclaimer. Pengguna perlu memilih Setuju untuk melanjutkan proses pencarian.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS, 19 Sekolah Permanen Mulai Tahun Ajaran 2026-2027
Setelah proses pencarian selesai, Sentuh Tanahku akan menampilkan peta lokasi bidang tanah berdasarkan sertifikat yang dicari. Dengan tampilan tersebut, pengguna dapat melihat posisi bidang tanah yang sudah terplotting.
Peta tersebut juga dilengkapi sejumlah informasi pendukung. Salah satunya dapat diakses melalui ikon i yang terdapat pada tampilan peta.
Ikon tersebut berfungsi untuk melihat legenda persil. Di dalamnya terdapat keterangan mengenai jenis-jenis hak sertifikat yang ditampilkan pada peta.
Dengan demikian, pengguna tidak hanya mendapatkan informasi mengenai posisi bidang tanah, tetapi juga dapat memahami keterangan persil yang muncul pada tampilan peta.
Proses pencarian tersebut dilakukan dengan memasukkan data sertifikat secara bertahap, mulai dari jenis hak, Kantor Pertanahan, desa atau kelurahan, hingga nomor sertifikat dan kode captcha.
Sentuh Tanahku kemudian menampilkan hasil pencarian dalam bentuk peta. Fitur ini dapat digunakan untuk membantu pengguna mengetahui lokasi bidang tanah yang telah bersertifikat dan terplotting berdasarkan data yang dimasukkan.
Editor : Azahra Meilisani Salma