Sertifikat Tanah 2026 Gratis, Begini Syarat HGB Bisa Naik Jadi SHM

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB
Ilustrasi Pak Budi menggunakan kaca pembesar untuk membaca detail sertifikat lamanya.
Ilustrasi Pak Budi menggunakan kaca pembesar untuk membaca detail sertifikat lamanya.

BLITAR KAWENTAR - Program sertifikat tanah 2026 memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan layanan sertifikasi tanpa dipungut biaya, tetapi dengan ketentuan tertentu. Salah satunya adalah peningkatan status hak guna bangunan atau HGB menjadi sertifikat hak milik atau SHM.

Layanan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pemilik tanah. Program ditujukan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Program sertifikat tanah gratis merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah menargetkan program tersebut dapat menjangkau 8 juta masyarakat secara bertahap hingga 2028.

Baca Juga: Putra Sang Fajar FC Bidik Stadion Soepriadi Jadi Homebase Liga 3 Nasional, Pemkot Pastikan Lapangan

Salah satu sasaran program adalah masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

Bagi masyarakat yang memiliki rumah dengan status HGB, terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan apabila ingin memanfaatkan fasilitas gratis tersebut.

Layanan gratis hanya diberikan untuk proses peningkatan status dari HGB menjadi SHM. HGB tersebut juga harus sudah berstatus milik pribadi pemilik rumah.

Baca Juga: Target Kunjungan Makam Bung Karno Diprediksi Naik Jadi 250 Ribu Setelah Dibuka 24 Jam, Peziarah Kini

Selain itu, HGB harus sudah dipecah dari sertifikat induk yang sebelumnya dimiliki pihak pengembang.

Ketentuan tersebut penting untuk diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan layanan. Artinya, tidak semua sertifikat dengan status HGB otomatis dapat diproses melalui fasilitas gratis tersebut.

Masyarakat perlu memastikan status kepemilikan dan pemecahan sertifikatnya telah sesuai dengan ketentuan.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria program, pengajuan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan atau BPN setempat.

Dokumen pendukung juga perlu disiapkan. Bagi masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan program perumahan pemerintah, bukti sebagai penerima program menjadi salah satu dokumen yang perlu dibawa.

Baca Juga: Akses Dam Kali Semut Rusak, Jalur Anak Sekolah dan Warga Terganggu

Sementara bagi pekerja formal, slip gaji digunakan untuk pembuktian penghasilan.

Ketentuan berbeda berlaku bagi pekerja informal. Pelaku UMKM, tukang bangunan, pedagang dan pekerja informal lainnya tetap dapat mengikuti program meski tidak mempunyai slip gaji.

Pendataan bagi pekerja informal dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTS. Dalam penjelasan program, masyarakat yang berada pada kategori 1 sampai 8 menjadi bagian dari kriteria pendataan.

Selain penerima FLPP, program juga menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara swadaya. Kelompok ini harus memenuhi kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Ada Target 10 Hari

Batas penghasilan MBR disesuaikan dengan zonasi wilayah. Karena itu, status sebagai masyarakat berpenghasilan rendah tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam program.

Program sertifikat tanah gratis diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang telah ditempati.

Ketiadaan sertifikat dapat membuat status kepemilikan rumah menjadi rentan. Selain itu, tanah tanpa sertifikat juga lebih sulit digunakan sebagai jaminan.

Dengan adanya peningkatan status HGB menjadi SHM bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, kepemilikan rumah diharapkan menjadi lebih jelas secara hukum.

Program tersebut juga diharapkan membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan dan berbagai program perumahan lainnya.

Karena itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan sertifikat tanah 2026, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan dirinya masuk dalam kelompok sasaran dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
HGB jadi SHM kantah kabupaten blitar shm BPN Sertifikat Tanah 2026