Sertifikat Tanah 2026, 1,1 Juta Rumah Penerima Bedah Rumah Belum Bersertifikat

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:41 WIB
Ilustrasi Ibu warga menunjukkan dokumen lamanya kepada petugas surveyor.
Ilustrasi Ibu warga menunjukkan dokumen lamanya kepada petugas surveyor.

 

BLITAR KAWENTAR - Program sertifikat tanah 2026 memberikan perhatian khusus kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya menerima bantuan perumahan pemerintah. Salah satu kelompok yang menjadi prioritas adalah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS.

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang juga dikenal sebagai program bedah rumah. Dalam penjelasan mengenai program sertifikasi tanah gratis, terdapat sekitar 1,4 juta penerima BSPS sepanjang 2015 hingga 2024.

Namun, persoalan kepemilikan tanah masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta rumah disebut masih belum memiliki sertifikat tanah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penerima program bedah rumah ditempatkan sebagai kelompok prioritas dalam program sertifikasi tanah gratis.

Kepemilikan rumah tanpa sertifikat tanah dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat. Status kepemilikan menjadi lebih rentan apabila tidak memiliki dokumen pertanahan yang memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Putra Sang Fajar FC Bidik Stadion Soepriadi Jadi Homebase Liga 3 Nasional, Pemkot Pastikan Lapangan

Selain itu, tanah yang belum bersertifikat juga lebih sulit digunakan sebagai jaminan. Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat merasa belum memiliki kepastian penuh terhadap rumah yang telah ditempati.

Melalui program sertifikat tanah 2026, pemerintah berupaya memberikan akses sertifikasi kepada masyarakat yang masuk dalam kategori penerima.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sasaran program secara keseluruhan ditargetkan mencapai 8 juta masyarakat secara bertahap hingga 2028.

Meski demikian, program tersebut bukan layanan gratis yang dapat dimanfaatkan seluruh pemilik rumah.

Masyarakat harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Salah satu kelompok yang diprioritaskan adalah mereka yang pernah menerima bantuan stimulan perumahan swadaya atau program bedah rumah pemerintah.

Selain penerima BSPS, program sertifikasi tanah gratis juga menyasar masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Dinilai Belum Mampu Tekan Angka Anak Tidak Sekolah

Akan tetapi, layanan gratis bagi kelompok tersebut memiliki ketentuan. Fasilitas yang diberikan berupa peningkatan status hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik atas nama pemilik rumah.

Kelompok lainnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara swadaya.

Untuk kelompok MBR tersebut, penerima harus memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Batas penghasilan disesuaikan dengan zonasi wilayah.

Pekerja formal dapat membuktikan penghasilannya melalui slip gaji. Sedangkan pekerja informal seperti pelaku UMKM, tukang bangunan dan pedagang tetap dapat mengikuti program tanpa slip gaji.

Pendataan pekerja informal dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTS. Dalam penjelasan program, masyarakat yang berada pada kategori 1 sampai 8 dapat masuk dalam pendataan.

Baca Juga: Potensi Kali Lahar di Udanawu, Dikembangkan Jadi Wisata tanpa Hilangkan Suasana Alami

Bagi penerima program perumahan pemerintah yang memenuhi ketentuan, pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau BPN setempat.

Masyarakat perlu membawa dokumen pendukung, termasuk bukti pernah menjadi penerima program perumahan pemerintah. Untuk pekerja formal, slip gaji juga menjadi salah satu dokumen yang diperlukan.

Program sertifikat tanah 2026 pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berpenghasilan rendah atas rumah yang sudah lama ditempati.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
bedah rumah kantah kabupaten blitar BSPS BPN Sertifikat Tanah 2026