BLITAR KAWENTAR - Perubahan aturan pertanahan membuat status sejumlah dokumen kepemilikan tanah ikut berubah pada 2026. Salah satu yang menjadi perhatian adalah bukti tanah adat yang tidak lagi dapat digunakan sebagai alas hak setelah 2 Februari 2026.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Aturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan mengenai pendaftaran tanah, termasuk keberadaan dokumen yang selama ini digunakan masyarakat sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
Baca Juga: 10 Siswa Diawasi 1 Wali Asuh di Sekolah Rakyat Kota Blitar, Cara Pemkot Cegah Bullying di Kelas dan
Dalam informasi yang disampaikan melalui transkrip video, dokumen tanah adat disebut mengalami perubahan status setelah suatu kawasan ditetapkan secara lengkap dan telah dipetakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen tanah adat kemudian tidak lagi berfungsi sebagai alas hak. Kebijakan ini disebut diberlakukan karena dokumen tersebut dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa pertanahan.
Diberitakan Kompas.com pada 3 Oktober 2025, penghapusan dokumen adat tersebut berkaitan dengan upaya mengurangi risiko penyalahgunaan bukti kepemilikan tanah serta potensi konflik di kemudian hari.
Masih Bisa Digunakan untuk Proses Pendaftaran
Meski statusnya berubah, dokumen tanah adat tidak serta-merta kehilangan seluruh kegunaannya. Dalam transkrip disebutkan, dokumen-dokumen tersebut masih dapat digunakan untuk membantu proses pendaftaran sertifikat resmi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Punya 166 Sekolah, Kemensos Siapkan Pendidikan hingga Vokasi
PP Nomor 18 Tahun 2021 bersama Permen ATR/PPR Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan pemilik bukti tanah adat mendaftarkan bidang tanahnya paling lambat lima tahun setelah aturan tersebut berlaku.
Batas waktu itu kemudian menjadi perhatian bagi pemilik tanah yang masih mengandalkan dokumen adat sebagai bukti atas bidang tanahnya.
Per 2 Februari 2026, seluruh bukti tanah adat yang dimaksud disebut tidak lagi berfungsi sebagai alas hak. Artinya, masyarakat yang masih memiliki dokumen tersebut perlu memahami perubahan statusnya dalam proses administrasi pertanahan.
Perubahan ini juga menunjukkan pentingnya pendaftaran tanah secara resmi agar kepemilikan memiliki dasar administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiga Dokumen yang Disebut Diakui sebagai Alas Hak
Setelah batas waktu tersebut, transkrip menyebut hanya ada tiga dokumen yang diakui sebagai alas hak resmi. Ketiganya adalah akta jual beli, akta waris, dan akta lelak.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Dimulai, 9.700 Siswa dari Keluarga Miskin Ikuti Program Kemensos
Ketiga dokumen tersebut disebut menjadi dasar sah dalam proses kepemilikan tanah dan diperlukan untuk penerbitan sertifikat hak milik.
Dengan adanya perubahan tersebut, pemilik tanah perlu memperhatikan dokumen yang dimiliki dan memahami kedudukannya dalam proses pendaftaran tanah.
Terlebih, bukti tanah adat yang sebelumnya digunakan masyarakat tidak lagi dapat berfungsi sebagai alas hak setelah 2 Februari 2026 sebagaimana dijelaskan dalam materi tersebut.
Aturan mengenai sertifikat tanah 2026 ini menjadi penting dipahami karena menyangkut dokumen yang menjadi dasar dalam proses administrasi kepemilikan tanah. Pemilik tanah yang masih menggunakan bukti adat perlu memastikan proses pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan sebelum dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alas hak.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan