Perubahan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan yang dijelaskan pada materi tersebut, sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan. Namun, ketentuan mengenai dokumen tanah adat memiliki status yang berbeda.
Baca Juga: Museum Peta Kota Blitar Masih Menunggu Anggaran Pusat, Pemkot Tetap Rawat Bangunan dan Hidupkan Kawa
Bukti tanah adat disebut tidak lagi berfungsi sebagai alas hak setelah 2 Februari 2026. Sebelumnya, dokumen tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pendaftaran sertifikat resmi.
Perubahan ini menjadi penting bagi masyarakat yang masih memiliki bukti tanah adat dan belum mengurus pendaftaran tanah secara resmi.
Batas Waktu Pendaftaran Tanah Adat
PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/PPR Nomor 16 Tahun 2021 disebut mewajibkan pemilik bukti tanah adat untuk mendaftarkan bidang tanahnya paling lambat lima tahun setelah aturan berlaku.
Batas waktu tersebut kemudian ditetapkan hingga 2 Februari 2026. Setelah melewati tanggal itu, bukti tanah adat tidak lagi berfungsi sebagai alas hak resmi.
Baca Juga: Tak Pegang Sertifikat Fisik, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Fitur Plot Sentuh Tanahku
Dalam materi yang dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 3 Oktober 2025, penghapusan dokumen adat dilakukan karena dokumen tersebut dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan sengketa.
Karena itu, keberadaan dokumen lama tidak otomatis berarti dokumen tersebut masih memiliki fungsi yang sama dalam proses administrasi pertanahan.
Pemilik tanah perlu memperhatikan perubahan status tersebut, terutama jika kepemilikan tanah masih didasarkan pada bukti atau dokumen adat.
Tiga Dokumen yang Menjadi Perhatian
Setelah perubahan berlaku, terdapat tiga dokumen yang disebut menjadi alas hak resmi. Dokumen tersebut adalah akta jual beli, akta waris, dan akta lelak.
Baca Juga: 10 Siswa Diawasi 1 Wali Asuh di Sekolah Rakyat Kota Blitar, Cara Pemkot Cegah Bullying di Kelas dan
Akta jual beli berkaitan dengan proses peralihan tanah melalui transaksi jual beli. Sementara akta waris digunakan dalam konteks peralihan hak karena pewarisan. Dalam transkrip, akta lelak juga disebut sebagai salah satu dokumen yang diakui sebagai alas hak.
Ketiga dokumen tersebut disebut menjadi dasar sah kepemilikan tanah dan diperlukan untuk penerbitan sertifikat hak milik.
Dengan demikian, perubahan aturan sertifikat tanah 2026 tidak hanya menyangkut sertifikat yang sudah terbit, tetapi juga dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tanah dengan bukti adat, perubahan ini menjadi hal yang perlu diperhatikan. Sebab, setelah 2 Februari 2026, dokumen tanah adat yang dimaksud tidak lagi dapat digunakan sebagai alas hak resmi.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Bekasi Jelang 1 Tahun, Mensos Tinjau Pembelajaran dan Siapkan Open House
Pemahaman terhadap dokumen yang diakui sebagai alas hak menjadi penting agar proses pendaftaran tanah dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan