BLITAR KAWENTAR - Balik nama sertifikat tanah penting dilakukan setelah terjadi peralihan hak kepemilikan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Proses ini bertujuan memastikan data kepemilikan tanah tercatat secara sah dan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Pencatatan tersebut menjadi bagian penting setelah hak atas tanah berpindah kepada pihak lain. Dengan data kepemilikan yang sesuai, potensi terjadinya sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.
Selama ini, pengurusan balik nama sertifikat tanah kerap dilakukan menggunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Cara tersebut dinilai lebih praktis karena pemohon dapat meminta bantuan dalam proses pengurusan dokumen hingga pengajuan ke kantor pertanahan.
Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah
Namun, pengurusan balik nama sertifikat tanah juga dapat dilakukan secara mandiri. Pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Mengurus secara mandiri dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menekan biaya pengurusan. Meski demikian, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum permohonan diajukan.
Salah satu syarat utamanya adalah pemohon telah memiliki akta atau bukti sah yang menjadi dasar peralihan hak. Dokumen yang diperlukan berbeda sesuai dengan cara peralihan kepemilikan tanah.
Baca Juga: Sertifikat Belum Terpetakan? Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Petugas Ukur Datang
Untuk peralihan melalui jual beli, pemohon harus memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pencatatan perubahan kepemilikan tanah.
Sementara itu, peralihan hak melalui hibah memerlukan Akta Hibah dari PPAT. Dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa hak atas tanah telah dialihkan melalui pemberian atau hibah.
Adapun untuk tanah yang diperoleh melalui warisan, dokumen yang dibutuhkan berupa Akta Wasiat atau Akta Waris yang dibuat di hadapan notaris. Kelengkapan dokumen dasar tersebut menjadi bagian penting sebelum proses balik nama diajukan.
Setelah seluruh dokumen dan persyaratan tersedia, pemohon dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Berkas yang telah disiapkan kemudian diserahkan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan. Setelah dinyatakan lengkap, data permohonan kemudian diinput ke dalam sistem komputerisasi.
Baca Juga: Sertifikat Masih Atas Nama Kakek-Nenek? Segera Urus Waris dan Balik Nama
Dalam proses tersebut, pemohon akan memperoleh Surat Tanda Terima Berkas. Pemohon juga mendapatkan Surat Perintah Setor untuk melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah tahapan administrasi dan pembayaran dilakukan, berkas memasuki proses pengolahan di Kantor Pertanahan. Proses tersebut mencakup analisis data, pemeriksaan buku tanah, hingga pencatatan peralihan hak.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses perubahan data kepemilikan dapat dicatat berdasarkan dokumen yang telah diajukan. Karena itu, kelengkapan persyaratan menjadi hal yang perlu diperhatikan sejak awal pengajuan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Lama Belum Terbaca Digital, ATR/BPN Sarankan Segera Floating
Bagi masyarakat yang memilih mengurus sendiri, proses tersebut memungkinkan pemohon mengajukan permohonan tanpa menggunakan jasa Notaris atau PPAT untuk pengurusan balik nama di Kantor Pertanahan. Namun, dokumen dasar peralihan hak tetap harus tersedia sesuai jenis peralihannya.
Dari sisi waktu pelayanan, proses balik nama secara mandiri diperkirakan dapat diselesaikan paling lama lima hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan balik nama sertifikat tanah perlu memastikan terlebih dahulu dasar peralihan hak yang dimiliki. Jual beli, hibah, dan warisan memiliki dokumen dasar masing-masing yang menjadi syarat dalam pengajuan.
Pengurusan secara mandiri dapat menjadi alternatif bagi pemilik tanah yang ingin mengurus proses tersebut langsung ke Kantor Pertanahan. Selain dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa pengurusan, cara ini juga menjadi pilihan untuk menghemat biaya, selama seluruh persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.
Editor : Azahra Meilisani Salma