Sertifikat KW4, KW5, KW6 Disebut Rawan Picu Sertifikat Tanah Ganda

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Sertifikat KW4, KW5, dan KW6 disebut menjadi salah satu faktor munculnya sertifikat tanah ganda karena belum dilengkapi peta kadastral.
Sertifikat KW4, KW5, dan KW6 disebut menjadi salah satu faktor munculnya sertifikat tanah ganda karena belum dilengkapi peta kadastral.

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah lama dengan kategori KW4, KW5, dan KW6 disebut menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya sertifikat tanah ganda. Sertifikat tersebut diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997 dan disebut belum dilengkapi peta kadastral.

Persoalan sertifikat tanah ganda dapat terjadi ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu dokumen yang mengklaim hak atas lokasi yang sama. Kondisi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi sengketa antara pihak-pihak yang merasa memiliki hak.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Syami Ardian menjelaskan keberadaan sertifikat kategori KW4, KW5, dan KW6 menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah

Dalam penjelasan yang disampaikan, sertifikat dengan kategori tersebut merupakan sertifikat lama yang diterbitkan pada 1961 sampai 1997. Dokumen tersebut belum dilengkapi dengan peta kadastral.

Selain itu, sertifikat lama tersebut juga belum masuk ke dalam sistem data digital pertanahan. Kondisi itu disebut membuat data bidang tanah lama memiliki kerawanan untuk mengalami tumpang tindih dengan data bidang lainnya.

Peta kadastral sendiri menjadi bagian penting dalam informasi mengenai suatu bidang tanah. Dengan adanya data tersebut, posisi dan batas suatu bidang dapat diketahui secara lebih jelas.

Karena itu, proses digitalisasi menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya tumpang tindih data.

Baca Juga: Sertifikat Tanah 2026, 1,1 Juta Rumah Penerima Bedah Rumah Belum Bersertifikat

Kementerian ATR/BPN disebut tengah memperbaiki digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan data pertanahan agar semakin terintegrasi.

Masalah sertifikat tanah ganda sendiri tidak selalu berhenti pada persoalan administrasi. Ketika dua pihak memiliki dokumen yang dianggap sah, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa hukum.

Dalam video yang menjadi sumber pembahasan, persoalan sertifikat ganda juga dikaitkan dengan adanya putusan pengadilan yang bertentangan.

Contohnya, terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN tingkat pertama yang memerintahkan kepala kantor pertanahan membatalkan sertifikat tertentu dan menerbitkan sertifikat baru.

Baca Juga: Sertifikat Tanah 2026 Gratis, Ternyata Hanya 3 Kelompok Ini yang Bisa Mendapatkannya

Namun, perkara tersebut dapat berlanjut ke proses banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Dalam proses tersebut, putusan sebelumnya dapat dibatalkan.

Perubahan putusan pada tahapan hukum yang berbeda kemudian disebut dapat menimbulkan persoalan baru berupa tumpang tindih hak atas tanah.

Untuk mengantisipasi persoalan itu, Kementerian ATR/BPN melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui penandatanganan MoU. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mencegah lahirnya putusan yang saling bertentangan.

Baca Juga: Sertifikat Tanah 2026 Gratis, Ternyata Hanya 3 Kelompok Ini yang Bisa Mendapatkannya

Masyarakat yang menemukan dugaan sertifikat tanah ganda juga dapat melakukan langkah awal dengan melapor kepada kantor pertanahan setempat.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan penelitian fakta. Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di kantor pertanahan, sengketa dapat diajukan ke pengadilan negeri.

Dengan adanya pemeriksaan terhadap dokumen, data dan fakta bidang tanah, persoalan kepemilikan diharapkan dapat ditentukan berdasarkan bukti yang tersedia

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
sertifikat KW4 sertifikat KW5 kantah kabupaten blitar sertifikat tanah ganda ATR BPN