BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah ganda tidak hanya dikaitkan dengan persoalan data pertanahan lama. Putusan pengadilan yang saling bertentangan juga disebut dapat menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.
Persoalan sertifikat tanah ganda selama ini dapat menjadi sengketa karena terdapat lebih dari satu pihak yang memiliki dasar dokumen atas bidang tanah yang sama.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Syami Ardian menjelaskan bahwa salah satu faktor penyebab tumpang tindih adalah adanya putusan pengadilan yang bertentangan.
Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah
Gambaran persoalannya dapat terjadi ketika Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN tingkat pertama memutuskan agar kepala kantor pertanahan membatalkan sebuah sertifikat dan menerbitkan sertifikat baru.
Namun, perkara tersebut belum tentu berhenti pada putusan tingkat pertama. Pihak yang menjadi tergugat masih dapat menempuh proses hukum lanjutan berupa banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Dalam proses tersebut, putusan sebelumnya dapat dibatalkan. Perubahan putusan inilah yang disebut dapat menimbulkan persoalan apabila sudah terdapat tindakan administratif berdasarkan putusan sebelumnya.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan tumpang tindih hak atas tanah.
Persoalan itu menunjukkan bahwa sertifikat tanah ganda tidak selalu berkaitan dengan persoalan penerbitan dokumen secara langsung. Proses hukum yang berjalan setelah sebuah sertifikat diterbitkan juga dapat memengaruhi status hak atas bidang tanah.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Lama Belum Terbaca Digital, ATR/BPN Sarankan Segera Floating
Untuk mengantisipasi munculnya putusan yang saling bertentangan, Kementerian ATR/BPN disebut melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Harapannya, koordinasi antara lembaga pertanahan dan lembaga peradilan dapat membantu mencegah munculnya putusan yang bertentangan dan berpotensi menyebabkan tumpang tindih hak atas tanah.
Sementara itu, masyarakat yang sudah menghadapi persoalan sertifikat ganda dapat mengambil sejumlah langkah.
Langkah pertama adalah melapor kepada kantor pertanahan setempat. Laporan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan penelitian fakta.
Baca Juga: Sertifikat Tanah 2026 Gratis, Ternyata Hanya 3 Kelompok Ini yang Bisa Mendapatkannya
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat fakta mengenai bidang tanah dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa.
Jika persoalan tidak dapat diselesaikan melalui kantor pertanahan, langkah berikutnya adalah mengajukan sengketa ke pengadilan negeri.
Pengadilan nantinya akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak yang bersengketa. Dari pemeriksaan tersebut, pengadilan akan mengeluarkan putusan hukum mengenai pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Kasus sertifikat tanah ganda yang disinggung dalam pembahasan juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut dapat melibatkan bidang tanah dalam skala besar. Tanah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla seluas 16,4 hektare di Makassar disebut pernah menjadi bagian dari persoalan yang melibatkan pengakuan pihak lain.
Baca Juga: Konversi Sertifikat Tanah Kertas ke Elektronik Dilakukan Bertahap, Tak Ada Penarikan Paksa
Karena itu, persoalan sertifikat ganda membutuhkan pemeriksaan dokumen, data pertanahan dan proses hukum secara menyeluruh.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa keberadaan sertifikat tidak serta-merta mengakhiri kemungkinan munculnya sengketa. Ketika ditemukan dokumen yang tumpang tindih, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan hukum yang berlaku.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan