BLITAR KAWENTAR - Persoalan sertifikat tanah ganda dapat menjadi rumit ketika dua dokumen untuk satu bidang tanah sama-sama dinyatakan otentik. Dalam penjelasan yang disampaikan, salah satu pertimbangan yang digunakan adalah melihat sertifikat mana yang diterbitkan lebih dahulu.
Sertifikat tanah ganda merupakan persoalan yang dapat menimbulkan sengketa ketika terdapat dua dokumen hak atas tanah yang menunjuk bidang atau lokasi yang sama.
Ketika kondisi tersebut terjadi, masyarakat perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pertanahan yang ada. Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah
Secara online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Nomor induk bidang tanah dan nomor sertifikat dapat digunakan untuk melihat data yang tersedia, termasuk mencocokkan peta bidang tanah dengan informasi dalam aplikasi.
Meski begitu, aplikasi tersebut disebut tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur pembuktian. Karena itu, apabila ditemukan dugaan tumpang tindih, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan.
Pengecekan secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten atau kota. Pemohon dapat mengajukan permohonan pemeriksaan bidang tanah dengan menunjukkan legal standing atau hubungan hukum dengan bidang tersebut.
Baca Juga: Sertifikat Tanah 2026, 1,1 Juta Rumah Penerima Bedah Rumah Belum Bersertifikat
Hubungan hukum itu antara lain dapat berupa jual beli, hibah maupun sewa-menyewa. Dalam penjelasan video, proses tersebut juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sekitar Rp50 ribu untuk satu surat atau bidang tanah.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi yang sama dengan sertifikat lain.
Dalam kondisi ketika terdapat dua sertifikat yang sama-sama dinyatakan otentik, narasumber dalam video mengarahkan pembahasan pada yurisprudensi. Yurisprudensi dijelaskan sebagai putusan hakim terdahulu yang dapat menjadi rujukan dalam hukum Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018 kemudian disebut dalam penjelasan tersebut. Jika terdapat sertifikat ganda untuk tanah yang sama dan keduanya dinyatakan otentik, sertifikat yang lebih dahulu terbit disebut sebagai bukti hak yang lebih kuat.
Dengan demikian, waktu penerbitan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam kondisi tersebut.
Baca Juga: Sertifikat Tanah 2026, 1,1 Juta Rumah Penerima Bedah Rumah Belum Bersertifikat
Misalnya terdapat dua sertifikat yang masing-masing memiliki dokumen dan dinyatakan otentik. Pemeriksaan kemudian diarahkan untuk mengetahui sertifikat mana yang lebih dahulu diterbitkan.
Namun, penyelesaian persoalan sertifikat tanah ganda tidak cukup hanya dengan membandingkan tanggal penerbitan secara sederhana. Sengketa tanah tetap membutuhkan pemeriksaan bukti dan fakta yang berkaitan dengan bidang tanah.
Dalam pembahasan lain, penyelesaian sengketa dapat dimulai dengan melapor kepada kantor pertanahan. Kantor pertanahan dapat melakukan verifikasi dan penelitian fakta terhadap persoalan yang dilaporkan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Jika masalah tidak selesai pada tahap tersebut, sengketa dapat dibawa ke pengadilan negeri. Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang dimiliki para pihak sebelum mengeluarkan putusan mengenai pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Persoalan sertifikat tanah ganda dengan demikian membutuhkan kehati-hatian. Pemeriksaan data melalui aplikasi dapat menjadi langkah awal, sedangkan pengecekan langsung dan proses hukum diperlukan ketika ditemukan indikasi tumpang tindih.
Bagi masyarakat yang memiliki atau hendak melakukan transaksi tanah, memastikan kesesuaian data bidang dan dokumen menjadi langkah penting agar potensi sengketa dapat diketahui lebih awal.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan