Setelah Pengukuran, Ini Tahapan Pendaftaran Tanah hingga Sertifikat Terbit

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:05 WIB
Petugas pertanahan bersama pemohon dan saksi melakukan pemeriksaan fisik serta pengukuran batas bidang tanah di lapangan.
Petugas pertanahan bersama pemohon dan saksi melakukan pemeriksaan fisik serta pengukuran batas bidang tanah di lapangan.

 

BLITAR KAWENTAR - Proses pendaftaran tanah berlanjut setelah pengukuran bidang tanah selesai dilakukan. Tahap berikutnya meliputi penerbitan peta bidang, pemeriksaan fisik tanah di lapangan, pengumuman, pembukuan data hingga sertifikat tanah diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Setelah petugas melakukan pengukuran sesuai jadwal yang telah ditentukan, peta bidang tanah akan diterbitkan. Proses kemudian berlanjut pada pemeriksaan tanah oleh panitia pemeriksaan tanah.

Panitia tersebut akan dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan terhadap kondisi fisik tanah. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pendaftaran tanah sebelum data tanah dibukukan.

Baca Juga: Zehra Gunes dan Megawati Jadi Sorotan, Benarkah Ingin Satu Tim di Korea?

Setelah pemeriksaan lapangan, dilakukan pengumuman. Pengumuman tersebut akan ditempelkan di kantor pertanahan serta kantor desa atau kelurahan.

Tahapan pengumuman menjadi salah satu bagian yang harus dilalui sebelum proses pembukuan data tanah. Jika seluruh rangkaian proses telah selesai, data tanah kemudian akan dibukukan.

Selanjutnya, sertifikat tanah akan diterbitkan. Sertifikat yang sudah selesai diterbitkan dapat diambil oleh pemohon melalui loket penyerahan produk.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Blitar 26 Agustus, Suhu Capai 31 Derajat

Dengan demikian, proses pendaftaran tanah tidak hanya sebatas menyerahkan dokumen dan melakukan pengukuran. Ada sejumlah tahapan lanjutan yang harus dilalui hingga sertifikat dapat diterbitkan.

Mulai dari penerbitan peta bidang, pemeriksaan fisik oleh panitia di lapangan, pengumuman di kantor pertanahan dan kantor desa atau kelurahan, hingga pembukuan data tanah menjadi rangkaian yang harus diselesaikan.

Bagi masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah, memahami tahapan tersebut penting agar mengetahui proses yang harus dilalui sampai sertifikat selesai. Setelah sertifikat diterbitkan, pemohon dapat mengambilnya melalui loket penyerahan produk.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
pendaftaran tanah kantah kabupaten blitar sertifikat tanah pemeriksaan tanah peta bidang tanah