BLITAR KAWENTAR - Proses balik nama sertifikat tanah tidak selalu harus menggunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemohon dapat mengajukan permohonan secara mandiri ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen yang menjadi dasar peralihan hak.
Balik nama dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah, seperti akibat jual beli, hibah, maupun warisan. Pencatatan tersebut diperlukan agar data kepemilikan tanah sesuai dengan pemilik sebenarnya dan tercatat secara sah.
Pengurusan secara mandiri dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menangani proses administrasi secara langsung. Selain itu, cara tersebut dapat menjadi pilihan untuk menghemat biaya dibandingkan menggunakan jasa pengurusan.
Meski demikian, pemohon tidak bisa langsung mengajukan balik nama tanpa memiliki bukti peralihan hak. Dokumen yang menjadi dasar perubahan kepemilikan harus disiapkan terlebih dahulu sesuai dengan jenis peralihannya.
Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah
Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli, dokumen utamanya adalah Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT. Sementara itu, peralihan melalui hibah membutuhkan Akta Hibah dari PPAT.
Berbeda dengan jual beli dan hibah, tanah yang diperoleh melalui warisan memerlukan Akta Wasiat atau Akta Waris yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemohon dalam mengajukan perubahan data kepemilikan.
Setelah dokumen dasar tersedia, pemohon dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Seluruh berkas persyaratan diserahkan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Tahap pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen sebelum data permohonan dimasukkan ke dalam sistem komputerisasi.
Apabila berkas telah diterima, pemohon akan memperoleh Surat Tanda Terima Berkas. Pemohon juga mendapatkan Surat Perintah Setor yang digunakan untuk melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah tahapan tersebut, permohonan tidak langsung selesai. Berkas akan melalui sejumlah proses di Kantor Pertanahan. Di antaranya analisis data, pemeriksaan buku tanah, hingga pencatatan peralihan hak.
Pemeriksaan buku tanah menjadi salah satu tahapan dalam proses pencatatan perubahan kepemilikan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon.
Baca Juga: Sertifikat Masih Atas Nama Kakek-Nenek? Segera Urus Waris dan Balik Nama
Karena itu, kelengkapan persyaratan menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum permohonan diajukan. Pemohon perlu memastikan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak telah tersedia dan sesuai dengan jenis peralihannya.
Pengurusan mandiri juga memungkinkan pemohon mengetahui secara langsung tahapan administrasi yang harus dilalui. Mulai dari penyerahan berkas, pemeriksaan dokumen, pembayaran PNBP, hingga proses pencatatan peralihan hak.
Dari sisi waktu, proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri diperkirakan selesai paling lama lima hari kerja. Namun, jangka waktu tersebut berlaku setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Sertifikat Tak Muncul di Sentuh Tanahku? Bisa Jadi Belum Di-Floating
Artinya, pemohon perlu memastikan kelengkapan berkas sejak awal agar proses dapat berjalan sesuai tahapan pelayanan. Dokumen yang belum lengkap dapat menjadi kendala dalam proses pengajuan karena pemeriksaan administrasi harus dilakukan terlebih dahulu.
Balik nama menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan kepemilikan tanah tercatat dalam data pertanahan. Dengan data yang sesuai, kepemilikan tanah dapat tercatat berdasarkan pemilik sebenarnya setelah terjadi peralihan hak.
Bagi masyarakat yang memilih mengurus sendiri, Kantor Pertanahan menjadi tempat pengajuan permohonan. Pemohon cukup menyiapkan dokumen dasar peralihan hak, menyerahkan berkas kepada petugas, mengikuti tahapan administrasi, serta melakukan pembayaran PNBP sesuai Surat Perintah Setor.
Dengan memahami tahapan tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Pengurusan mandiri pun dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa Notaris atau PPAT untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, selama persyaratan dasar peralihan hak telah terpenuhi.
Editor : Azahra Meilisani Salma