Sertifikat Tanah Warisan, Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya di Kantor Pertanahan

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:10 WIB
Ahli waris menyerahkan dokumen untuk proses pengurusan sertifikat tanah warisan di loket pelayanan Kantor Pertanahan.
Ahli waris menyerahkan dokumen untuk proses pengurusan sertifikat tanah warisan di loket pelayanan Kantor Pertanahan.

 

BLITAR KAWENTAR - Mengurus sertifikat tanah warisan sering dianggap rumit oleh masyarakat. Padahal, proses tersebut dapat berjalan lebih mudah apabila seluruh persyaratan disiapkan sejak awal.

Pengurusan hak atas sertifikat tanah warisan dapat dilakukan di kantor pertanahan setempat.

Pendaftaran tanah warisan dapat dilakukan untuk tanah yang sudah maupun belum memiliki sertifikat. Karena itu, persyaratan yang harus disiapkan pemohon menyesuaikan dengan kondisi tanah serta jumlah penerima warisan.

Baca Juga: BEN Carnival 2026 Dievaluasi, Disbudpar Kota Blitar Buka Opsi Acara Dimulai Sore

Untuk tanah yang sudah bersertifikat, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya sertifikat tanah asli, surat kematian pemilik tanah, serta surat bukti ahli waris.

Sementara itu, untuk tanah yang belum bersertifikat, terdapat persyaratan yang berbeda. Pemohon diperlukan membawa surat keterangan penguasaan tanah dari kepala desa. Jika penerima warisan lebih dari satu orang, juga diperlukan akta pembagian waris.

Adapun apabila penerima warisan hanya satu orang, pendaftaran tanah dapat dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Baca Juga: Keutamaan Selawat dalam Islam, Disebut Bisa Mendapat 10 Balasan Selawat dan Mengangkat Derajat

 Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting sebelum permohonan diajukan ke kantor pertanahan.

Setelah seluruh berkas persyaratan disiapkan, pemohon dapat menuju loket pelayanan di kantor pertanahan setempat. Pada tahap tersebut, pemohon akan mendapatkan formulir permohonan.

Formulir permohonan kemudian harus ditandatangani di atas materai. Setelah selesai, formulir bersama seluruh berkas persyaratan diserahkan kepada petugas untuk dilakukan proses pelayanan.

Tahap berikutnya adalah pembayaran. Pemohon dapat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya peralihan hak karena pewarisan.

Setelah berkas dan pembayaran diproses, kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan serta verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.

 Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan data dan dokumen yang disampaikan dalam permohonan dapat diproses.

Baca Juga: 10 Tokoh Ulama Nahdlatul Ulama Paling Berpengaruh, Ada KH Hasyim Asy’ari hingga Gus Dur

Proses pemeriksaan dapat memakan waktu beberapa minggu. Lamanya proses bergantung pada kelengkapan serta kondisi dokumen yang diajukan oleh pemohon.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala, proses pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah dapat dilakukan. Waktu penyelesaian umumnya sekitar lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah warisan perlu mempersiapkan dokumen sesuai kondisi tanah.

Baca Juga: Hari Baik Menikah Menurut Islam, Buya Ungkap Pandangan soal Hitungan Hari Jawa

Pemohon juga perlu memastikan dokumen terkait pewaris dan ahli waris telah tersedia sebelum mendatangi kantor pertanahan.

Kelengkapan dokumen sejak awal dapat membantu proses pelayanan berjalan sesuai tahapan. Terlebih, persyaratan antara tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat tidak sama.

Bagi tanah yang telah memiliki sertifikat, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah sertifikat asli, surat kematian pemilik tanah dan surat bukti ahli waris.

Baca Juga: Zehra Gunes dan Megawati Disebut Bakal Jadi Duet Impian di Korea

 Sedangkan tanah yang belum bersertifikat membutuhkan surat keterangan penguasaan tanah dari kepala desa, serta dokumen pembagian waris apabila penerimanya lebih dari satu orang.

Setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan selesai, sertifikat tanah warisan dapat diterbitkan. Proses tersebut menjadi bagian dari pengalihan hak atas tanah karena pewarisan melalui kantor pertanahan.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
sertifikat tanah warisan kantah kabupaten blitar ahli waris tanah warisan kantor pertanahan