BLITAR KAWENTAR - Balik nama sertifikat tanah setelah terjadi peralihan kepemilikan ternyata dapat diurus secara mandiri. Pemohon bisa mengajukan permohonan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat tanpa menggunakan jasa Notaris atau PPAT untuk pengurusan permohonannya.
Balik nama penting dilakukan setelah tanah berpindah kepemilikan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Langkah tersebut bertujuan agar data kepemilikan tercatat secara sah dan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Pengurusan secara mandiri juga dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya. Namun, pemohon harus lebih dulu memiliki akta atau bukti sah yang menjadi dasar peralihan hak.
Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah
Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli, dokumen yang diperlukan adalah Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT. Sedangkan untuk hibah, pemohon membutuhkan Akta Hibah dari PPAT.
Sementara itu, peralihan hak karena warisan memerlukan Akta Wasiat atau Akta Waris yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pengajuan perubahan data kepemilikan tanah.
Setelah dokumen tersedia, pemohon dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Seluruh berkas kemudian diserahkan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
Baca Juga: Sertifikat Belum Terpetakan? Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Petugas Ukur Datang
Jika persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen akan diinput ke dalam sistem komputerisasi. Pemohon selanjutnya memperoleh Surat Tanda Terima Berkas dan Surat Perintah Setor untuk pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah itu, berkas masuk ke tahap pemrosesan. Proses tersebut meliputi analisis data, pemeriksaan buku tanah, hingga pencatatan peralihan hak.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah tersedia sebelum datang ke Kantor Pertanahan agar proses dapat berjalan sesuai tahapan.
Pengurusan mandiri juga membuat pemohon dapat mengikuti langsung proses administrasi yang dilakukan di Kantor Pertanahan. Mulai dari penyerahan berkas, pemeriksaan dokumen, pembayaran PNBP, hingga pencatatan perubahan hak.
Untuk waktu pelayanan, proses balik nama secara mandiri diperkirakan dapat diselesaikan paling lama lima hari kerja setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Lama Belum Terbaca Digital, ATR/BPN Sarankan Segera Floating
Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan balik nama sertifikat tanah dapat mempersiapkan dokumen sesuai jenis peralihannya. Setelah itu, permohonan dapat diajukan langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Pencatatan perubahan kepemilikan tersebut penting agar data tanah sesuai dengan pemilik sebenarnya. Langkah ini juga bertujuan mengurangi potensi sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.
Editor : Azahra Meilisani Salma