Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri, Ini Dokumen dan Alur Pengurusannya

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:05 WIB
Proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan. (Ilustrasi AI)
Proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan. (Ilustrasi AI)

BLITAR KAWENTAR - Balik nama sertifikat tanah dapat diurus secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan tanpa menggunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pengurusan permohonan. Cara ini dapat menjadi pilihan bagi pemilik tanah yang ingin menghemat biaya, dengan catatan memahami syarat dan alur pengajuan.

Pengurusan mandiri tetap membutuhkan dokumen dasar yang sesuai dengan jenis peralihan hak. Pemohon juga perlu memahami tahapan pengajuan agar proses pencatatan perubahan kepemilikan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Dokumen yang harus disiapkan bergantung pada cara peralihan hak atas tanah. Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli, pemohon wajib memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah

Sementara itu, peralihan hak melalui hibah memerlukan Akta Hibah dari PPAT. Sedangkan untuk tanah yang diperoleh melalui warisan, dokumen yang dibutuhkan berupa Akta Wasiat atau Keterangan Waris yang dibuat di hadapan notaris.

Setelah dokumen dasar tersedia, pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan. Seluruh berkas permohonan diserahkan kepada petugas loket untuk dilakukan verifikasi.

Pada tahap ini, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, data pemohon kemudian diinput ke dalam sistem.

Baca Juga: Sertifikat Belum Terpetakan? Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Petugas Ukur Datang

Setelah data masuk ke sistem, petugas menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas serta Surat Perintah Setor. Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi sebelum pemohon melakukan pembayaran.

Pemohon kemudian melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank yang ditunjuk. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Setelah pembayaran lunas, berkas selanjutnya masuk ke tahap verifikasi oleh analis. Jika proses pemeriksaan telah dilakukan, petugas akan mencatat peralihan hak pada buku tanah.

Pencatatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perubahan data kepemilikan. Karena itu, pemohon perlu memastikan dokumen dasar peralihan yang digunakan telah sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu mengetahui bahwa pengurusan balik nama di Kantor Pertanahan dikenakan biaya pendaftaran dan administrasi. Besaran biaya yang harus dibayarkan tidak disebutkan dalam materi dan dapat berbeda sesuai dengan kondisi tanah.

Baca Juga: Sertifikat Masih Atas Nama Kakek-Nenek? Segera Urus Waris dan Balik Nama

Biaya balik nama tanah, baik yang berasal dari jual beli, hibah, maupun warisan, disebut bervariasi tergantung pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena itu, besaran biaya tidak dapat disamakan untuk setiap bidang tanah.

Dengan mengetahui ketentuan tersebut, pemohon dapat mempersiapkan dokumen dan memahami tahapan sebelum mengajukan permohonan. Pengurusan mandiri dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan selama persyaratan dasar peralihan hak telah dipenuhi.

Bagi masyarakat yang memilih cara mandiri, pemahaman mengenai jenis peralihan hak menjadi langkah awal yang penting. Dokumen jual beli, hibah, dan warisan memiliki persyaratan dasar yang berbeda.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Lama Belum Terbaca Digital, ATR/BPN Sarankan Segera Floating

Setelah berkas lengkap, proses dilanjutkan dengan verifikasi petugas, input data, penerbitan Surat Tanda Terima Berkas dan Surat Perintah Setor, pembayaran PNBP, hingga pencatatan peralihan hak pada buku tanah.

Dengan mengikuti alur tersebut, pemohon dapat mengurus balik nama sertifikat tanah secara langsung tanpa menggunakan jasa pengurusan. Selain berpotensi menghemat biaya, pemohon juga dapat mengetahui secara langsung tahapan administrasi yang harus dilalui.

Editor : Azahra Meilisani Salma
peralihan hak kantah kabupaten blitar sertifikat tanah balik nama sertifikat tanah kantor pertanahan