BLITAR KAWENTAR - Balik nama sertifikat tanah merupakan proses perubahan nama pemilik atau pemegang hak atas tanah berdasarkan bukti perolehannya. Proses ini penting dilakukan setelah terjadi peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, atau tukar-menukar.
Balik nama sertifikat tanah memberikan sejumlah manfaat bagi pemegang hak baru. Di antaranya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, menghindari potensi sengketa, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Dalam proses jual beli tanah, misalnya, setelah transaksi dilakukan pembeli perlu mengurus peralihan hak agar nama pemilik pada sertifikat sesuai dengan pemilik baru.
Baca Juga: BEN Carnival 2026 Dievaluasi, Disbudpar Kota Blitar Buka Opsi Acara Dimulai Sore
Dengan adanya perubahan nama tersebut, pemegang hak baru memiliki kepastian hukum atas tanah yang diperolehnya.
Proses pengurusan peralihan hak atas tanah diawali dengan pembuatan akta peralihan hak oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Untuk transaksi jual beli, dokumen tersebut berupa akta jual beli. Mekanisme pembuatan akta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai ke-PPAT-an.
Baca Juga: 10 Tokoh Ulama Nahdlatul Ulama Paling Berpengaruh, Ada KH Hasyim Asy’ari hingga Gus Dur
Setelah akta selesai dibuat, pemohon dapat mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan setempat sesuai dengan lokasi tanah.
Pendaftaran tersebut disertai dengan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pelayanan.
Untuk permohonan peralihan hak atas tanah melalui jual beli, salah satu dokumen yang diperlukan adalah formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
Pemohon juga perlu menyiapkan sertifikat asli hak atas tanah yang telah dilakukan pengecekan. Selain itu, diperlukan akta peralihan hak, seperti akta jual beli, hibah, atau dokumen peralihan lainnya yang dibuat oleh PPAT.
Dokumen identitas juga menjadi bagian dari persyaratan. Pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP dan kartu keluarga atau KK milik penjual serta pembeli.
Selanjutnya, terdapat persyaratan berupa bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan.
Baca Juga: Megawati Hangestri Pakai Nomor 88 di Hyundai Hill State, Ini Skuad Barunya
Dokumen lain yang diperlukan adalah bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi pembeli serta bukti pelunasan Pajak Penghasilan atau PPh bagi penjual.
Seluruh dokumen tersebut kemudian akan diverifikasi oleh kantor pertanahan setempat. Pemeriksaan dilakukan terhadap data dan dokumen yang diajukan dalam permohonan peralihan hak atas tanah.
Masyarakat yang hendak melakukan balik nama sertifikat tanah juga perlu memperhatikan biaya pelayanan.
Baca Juga: Menikah di Bulan Syawal Disebut Mitos, Nabi Muhammad SAW Justru Melakukannya
Dalam penjelasan tersebut, biaya pelayanan di kantor pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Balik nama sertifikat menjadi bagian penting setelah terjadi peralihan hak atas tanah. Dengan nama pemegang hak yang telah disesuaikan, kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Karena itu, masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli, hibah, atau tukar-menukar tanah perlu memahami tahapan peralihan hak dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan ke kantor pertanahan.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari