BLITAR KAWENTAR - Balik nama sertifikat tanah dapat diurus secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan tanpa menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses pengajuan. Cara ini dapat menjadi pilihan bagi pemilik tanah yang ingin menghemat biaya, dengan tetap memperhatikan syarat dan tahapan pengurusan.
Pemohon perlu memahami alur pengajuan serta jenis peralihan hak yang dilakukan. Pemahaman tersebut penting agar dokumen yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan dan proses pencatatan peralihan hak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelum mengajukan balik nama, pemilik tanah harus memiliki dokumen dasar yang menjadi bukti peralihan hak. Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung pada jenis peralihan tanah.
Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri, Kenali Tahapan hingga Waktu Penyelesaiannya
Pada transaksi jual beli, dokumen yang diperlukan adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Sementara itu, untuk peralihan karena hibah, pemohon memerlukan Akta Hibah dari PPAT.
Adapun untuk tanah yang diperoleh melalui warisan, dokumen yang diperlukan berupa akta wasiat atau keterangan waris yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengajuan pencatatan peralihan hak sesuai dengan jenis peralihannya.
Setelah dokumen dasar peralihan disiapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan. Tahap pertama adalah menyerahkan seluruh berkas permohonan kepada petugas di loket.
Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah
Berkas yang diserahkan kemudian diverifikasi oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen yang diajukan telah lengkap. Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan input data ke dalam sistem.
Pada tahap tersebut, pemohon akan mendapatkan Surat Tanda Terima Berkas serta Surat Perintah Setor. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum pemohon melakukan pembayaran.
Tahap berikutnya adalah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Pemohon perlu memastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan tagihan yang diterbitkan dalam proses pengajuan.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, berkas akan melalui proses verifikasi oleh analis. Jika seluruh proses telah dilalui, petugas Kantor Pertanahan melakukan pencatatan peralihan hak pada buku tanah.
Pencatatan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi balik nama sertifikat tanah. Karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang diserahkan sesuai dengan jenis peralihan hak yang diajukan sejak awal.
Pengurusan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dikenakan biaya pendaftaran dan administrasi. Besaran biaya tidak disebutkan dalam satu angka yang sama karena dapat berbeda sesuai dengan kondisi tanah yang didaftarkan.
Baca Juga: Sertifikat Masih Atas Nama Kakek-Nenek? Segera Urus Waris dan Balik Nama
Biaya balik nama tanah, baik yang berasal dari jual beli, hibah, maupun warisan, disebut bervariasi tergantung pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dengan pengurusan secara mandiri, pemohon dapat langsung mengikuti proses administrasi di Kantor Pertanahan tanpa menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk pengurusan permohonannya. Namun, dokumen seperti AJB dan Akta Hibah tetap harus berasal dari PPAT sesuai jenis peralihannya, sedangkan dokumen warisan berupa akta wasiat atau keterangan waris dibuat di hadapan notaris.
Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan, pemohon perlu memastikan dokumen dasar peralihan telah tersedia. Kelengkapan berkas menjadi bagian penting dalam tahapan verifikasi sehingga proses pengajuan dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Azahra Meilisani Salma