JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) setelah melewati masa tunggu selama satu bulan sejak kartu peserta atau KPJ dinonaktifkan.
Informasi ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh peserta, terutama mereka yang baru saja berhenti bekerja dan ingin mencairkan saldo JHT.
Bagi peserta yang resign maupun terkena PHK, pengajuan klaim JHT tidak bisa dilakukan langsung setelah keluar dari perusahaan. Klaim baru dapat diajukan satu bulan sejak status KPJ dinonaktifkan.
Baca Juga: Embung Jatimalang Menyusut akibat Kemarau, Pemancing Justru Bisa Jangkau Spot Ikan Lebih Dekat
Sementara itu, peserta yang masa kontraknya telah berakhir atau telah mencapai usia 56 tahun dapat mengajukan klaim sejak KPJ dinyatakan nonaktif. Meski demikian, dalam praktiknya, pengajuan klaim umumnya tetap dilakukan sekitar satu bulan setelah status nonaktif berlaku.
Waktu pencairan tersebut bergantung pada pembayaran iuran terakhir serta adanya masa tunggu selama satu bulan. Karena itu, tanggal berhenti bekerja tidak selalu menjadi patokan utama untuk mengajukan klaim.
Sebagai contoh, jika iuran terakhir dibayarkan pada 1 Juli, pembayaran terakhir diproses pada 18 Juli, dan KPJ dinonaktifkan pada 20 Agustus, maka perkiraan pengajuan klaim JHT baru dapat dilakukan pada bulan berikutnya, yakni sekitar 20 September atau setelahnya.
Baca Juga: Honda Jazz 2016 Bekas Masih Mahal, Ini Alasan Harganya Sulit Turun
Peserta juga perlu memastikan bahwa status KPJ benar-benar sudah nonaktif. Jika setelah resign satu hingga dua bulan, bahkan lebih, KPJ masih berstatus aktif, peserta disarankan segera menghubungi bagian sumber daya manusia (HR) di perusahaan tempat terakhir bekerja.
Kondisi tersebut bisa terjadi karena pihak perusahaan belum menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selama KPJ masih aktif, proses pengajuan klaim JHT dapat terhambat.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pencairan saldo JHT, peserta sebaiknya terlebih dahulu mengecek status KPJ dan memastikan seluruh proses administrasi dari perusahaan telah selesai.
Editor : Cecilia Dzakira Pasha