JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah dalam informasi pada transkrip disebut memberikan kemudahan bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja, termasuk karena resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) disebut dapat diajukan untuk dicairkan tanpa lagi menjadikan paklaring atau surat keterangan kerja sebagai syarat wajib.
Perubahan tersebut menjadi perhatian bagi peserta yang ingin mengakses saldo JHT setelah tidak lagi bekerja. Dalam panduan tersebut, peserta tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas sebelum mengajukan pencairan.
Dokumen yang disebut diperlukan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas diri, kartu keluarga, buku tabungan yang masih aktif, serta NPWP untuk peserta dengan saldo tertentu.
Baca Juga: Jamasan Kiai Bonto di Blitar, Tradisi Leluhur yang Terus Dilestarikan Warga Desa Kebonsari
Syarat Pencairan Saldo JHT
Berdasarkan informasi dalam transkrip, NPWP diperlukan bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah melakukan klaim sebagian. Sementara dokumen lainnya perlu dipersiapkan untuk mendukung proses pengajuan klaim.
Bagi pekerja yang telah resign atau terkena PHK, proses pencairan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan jalur layanan yang tersedia. Peserta perlu memastikan data serta dokumen yang diserahkan lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan.
Transkrip juga menyebut adanya perbedaan mekanisme berdasarkan nominal saldo JHT. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pengajuan disebut dapat dilakukan melalui ponsel menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Langkahnya dimulai dengan mengunduh aplikasi JMO, kemudian login atau membuat akun. Setelah masuk, peserta memilih menu Jaminan Hari Tua dan melanjutkan dengan memilih klaim JHT.
Peserta kemudian diminta melengkapi data yang diperlukan, melakukan swafoto untuk verifikasi, memasukkan rekening bank, lalu mengonfirmasi pengajuan klaim.
Setelah pengajuan dikirim, perkembangan proses pencairan dapat dipantau melalui menu tracking claim pada aplikasi JMO. Fitur tersebut memungkinkan peserta mengetahui status pengajuan tanpa harus terus-menerus datang ke kantor cabang.
Klaim Saldo di Atas Rp10 Juta
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta disebut tidak dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Dalam kondisi tersebut, terdapat dua pilihan yang disebut dalam transkrip.
Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Alternatif lainnya adalah datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang telah dipersiapkan.
Perbedaan jalur tersebut membuat peserta perlu mengetahui nominal saldo sebelum menentukan cara pengajuan. Dengan begitu, proses klaim dapat dilakukan melalui layanan yang sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam panduan.
Transkrip juga menyampaikan informasi mengenai perkiraan waktu pencairan. Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, pencairan disebut maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Jamasan Kiai Bonto di Blitar, Tradisi Leluhur yang Terus Dilestarikan Warga Desa Kebonsari
Adapun untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan disebut paling lama lima hari kerja setelah tahapan verifikasi selesai.
Kemudahan lain yang ditekankan adalah tidak lagi disebutkannya paklaring sebagai syarat wajib dalam proses pencairan saldo JHT. Hal ini menjadi bagian penting dari informasi bagi peserta yang sudah berhenti bekerja dan ingin mengajukan klaim.
Meski demikian, peserta tetap harus memperhatikan kelengkapan dokumen identitas, rekening bank, serta persyaratan lain yang sesuai dengan kondisi kepesertaan. Kelengkapan data menjadi bagian penting karena pengajuan tetap melalui proses pemeriksaan sebelum pencairan dilakukan.
Dengan mekanisme tersebut, pekerja yang telah resign atau terkena PHK memiliki beberapa pilihan untuk mengurus pencairan saldo JHT. Peserta dapat menggunakan aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta, sedangkan saldo di atas Rp10 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang sesuai informasi dalam transkrip.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Kompas.com