JAKARTA - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JMO dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan sejumlah tahapan yang perlu dipenuhi peserta. Dalam tutorial yang dibagikan, pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi tersebut mensyaratkan pengkinian data, status kepesertaan sudah nonaktif, serta saldo yang akan diklaim maksimal Rp15 juta.
Proses pengajuan dimulai setelah peserta memiliki akun JMO atau Jamsostek Mobile. Bagi peserta yang baru menggunakan aplikasi, pembuatan akun dilakukan dengan melengkapi data yang diminta. Setelah akun selesai dibuat, peserta dapat masuk menggunakan email dan kata sandi.
Sebelum mengajukan klaim, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan. Peserta harus sudah melakukan pengkinian data, memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah nonaktif, serta memperhatikan batas saldo maksimal yang dapat diajukan melalui aplikasi, yakni Rp15 juta.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026, Begini Cara Daftar dan Pilihan Iurannya
Pengkinian data menjadi tahap awal
Setelah berhasil login, peserta dapat memilih menu pengkinian data pada halaman utama JMO. Tahapan ini terdiri atas beberapa bagian yang harus dilengkapi dan dikonfirmasi.
Pertama, peserta diminta memeriksa data kepesertaan seperti NIK dan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika informasi sudah sesuai, peserta dapat memilih keterangan bahwa data sudah benar.
Berikutnya terdapat tahap verifikasi peserta menggunakan foto wajah. Peserta perlu mengikuti petunjuk yang ditampilkan aplikasi sebelum melakukan pengambilan foto.
Tahap selanjutnya adalah melengkapi data kontak. Informasi yang diminta meliputi nomor handphone, email, serta NPWP. Dalam tutorial tersebut, NPWP disebut bersifat opsional. Peserta kemudian melanjutkan ke bagian data kependudukan yang mencakup alamat domisili, nama gadis dan status perkawinan.
Pada tahap berikutnya, peserta mengisi data tambahan dan kontak darurat. Informasi yang diminta antara lain pendidikan terakhir dan golongan darah. Setelah seluruh data diperiksa, peserta melakukan konfirmasi untuk menyelesaikan proses pengkinian.
Pastikan status kepesertaan sudah nonaktif
Setelah pengkinian data berhasil, peserta perlu memeriksa status kepesertaan melalui menu kartu kepesertaan. Pada bagian penerima upah, status harus menunjukkan kondisi nonaktif agar proses klaim dapat dilanjutkan.
Dalam tutorial disebutkan, kondisi nonaktif tersebut biasanya terjadi sekitar satu bulan setelah peserta mengundurkan diri atau terkena PHK. Jika status masih aktif, peserta diminta menunggu hingga status berubah menjadi nonaktif.
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat kembali ke menu Jaminan Hari Tua dan memilih klaim manfaat JHT. Peserta kemudian menentukan alasan klaim, misalnya mengundurkan diri atau PHK, sesuai dengan kondisi masing-masing.
Data kepesertaan kembali diperiksa sebelum peserta melakukan verifikasi wajah. Setelah itu, peserta diminta melengkapi data NPWP dan rekening bank.
Bagian rekening menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Peserta harus memilih nama bank, memasukkan nomor rekening, serta mencantumkan nama pemilik rekening sesuai data rekening. Informasi tersebut menjadi penting karena saldo JHT akan dikirimkan melalui rekening yang dicantumkan saat pengajuan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026, Begini Cara Daftar dan Pilihan Iurannya
Setelah data rekening selesai diisi, peserta dapat melihat rincian saldo klaim JHT. Jika seluruh informasi telah sesuai, pengajuan dapat dikonfirmasi hingga muncul pemberitahuan bahwa proses klaim berhasil dilakukan.
Namun, saldo JHT tidak langsung masuk ke rekening setelah pengajuan berhasil. Dalam tutorial tersebut disebutkan waktu pencairan paling cepat sekitar 1 sampai 2 hari kerja, sedangkan maksimal disebut mencapai 7 hari kerja.
Peserta karena itu disarankan memeriksa perkembangan pencairan secara berkala. Seluruh tahapan dalam tutorial menekankan pentingnya memastikan data kepesertaan, identitas, status nonaktif, serta informasi rekening sudah benar sebelum klaim dikirim.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Sholeh Krunz