JAKARTA - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JMO bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor, tetapi peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam tutorial yang dibagikan, ada tiga hal utama yang harus dipastikan, yakni data sudah diperbarui, kepesertaan berstatus nonaktif, dan saldo yang diklaim maksimal Rp15 juta.
Proses pencairan dimulai melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Peserta yang belum mempunyai akun perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Setelah akun tersedia, peserta dapat login menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT secara online, tahap awal tidak langsung menuju menu klaim. Peserta perlu memastikan data kepesertaan sudah sesuai dan melakukan pengkinian data melalui aplikasi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Daftar Online, Ini Syarat dan Tahapannya
Pengkinian data wajib dilakukan
Setelah masuk ke JMO, peserta dapat memilih menu pengkinian data. Proses tersebut terdiri atas enam tahapan.
Pada tahap pertama, peserta memeriksa data kepesertaan, termasuk NIK dan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika data sudah sesuai, peserta dapat memilih keterangan bahwa data tersebut sudah benar.
Tahap kedua merupakan verifikasi peserta. Peserta diminta melakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto melalui aplikasi. Sebelum mengambil foto, peserta perlu membaca ketentuan yang ditampilkan agar proses verifikasi dapat dilakukan sesuai petunjuk.
Selanjutnya, peserta melengkapi data kontak berupa nomor handphone, email, dan NPWP. Dalam tutorial disebutkan bahwa NPWP bersifat opsional sehingga peserta yang tidak memilikinya dapat melewati bagian tersebut.
Tahap keempat berisi data kependudukan. Peserta diminta mengisi informasi seperti alamat domisili, nama gadis, serta status perkawinan. Setelah itu, proses dilanjutkan ke data tambahan dan kontak darurat.
Pada bagian tersebut terdapat informasi pendidikan terakhir dan golongan darah. Setelah semua data diisi, peserta masuk ke tahap konfirmasi. Data perlu diperiksa kembali sebelum memberikan persetujuan.
Jika pengkinian berhasil, peserta belum langsung mengajukan pencairan. Status kepesertaan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Status kepesertaan harus nonaktif
Pemeriksaan status dapat dilakukan melalui menu kartu kepesertaan di JMO. Peserta penerima upah dapat melihat informasi kepesertaannya dan memastikan status yang tercantum sudah nonaktif.
Dalam tutorial disebutkan, status nonaktif biasanya terjadi sekitar satu bulan setelah peserta mengundurkan diri atau terkena PHK. Jika status masih aktif, proses klaim belum dapat dilanjutkan.
Setelah status memenuhi ketentuan, peserta dapat kembali ke halaman utama dan memilih menu Jaminan Hari Tua. Berikutnya, pilih klaim manfaat JHT.
Pada tahap pengajuan, peserta menentukan alasan klaim, seperti mengundurkan diri atau PHK, sesuai kondisi yang dialami. Data kepesertaan kemudian diperiksa kembali sebelum peserta melakukan verifikasi wajah.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Daftar Online, Ini Syarat dan Tahapannya
Peserta selanjutnya perlu memasukkan data NPWP dan rekening bank. Bagian rekening harus diperhatikan secara teliti karena pencairan saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dicantumkan dalam pengajuan.
Nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening perlu diisi sesuai data yang benar. Setelah itu, peserta dapat melihat rincian saldo JHT yang akan diklaim sebelum melanjutkan proses.
Pengajuan kemudian dikonfirmasi hingga muncul pemberitahuan bahwa klaim berhasil dilakukan. Meski demikian, saldo tidak langsung cair setelah pengajuan selesai.
Dalam tutorial tersebut disebutkan, pencairan paling cepat membutuhkan sekitar 1 sampai 2 hari kerja. Sementara itu, waktu maksimal yang disebutkan mencapai 7 hari kerja. Waktu pencairan dapat berbeda sehingga peserta disarankan mengecek prosesnya secara berkala.
Dengan demikian, peserta yang ingin menggunakan JMO untuk pencairan JHT perlu memastikan tiga hal sejak awal: pengkinian data telah selesai, status kepesertaan sudah nonaktif, dan saldo yang diajukan tidak lebih dari Rp15 juta. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pengajuan dapat dilakukan melalui menu klaim manfaat JHT di aplikasi.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Sholeh Krunz