BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Daftar Online, Ini Syarat dan Tahapannya

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dapat menjadi pilihan bagi pekerja sektor informal yang ingin mendapatkan perlindungan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Dalam informasi pada transkrip, pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Skema tersebut ditujukan bagi tenaga kerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja seperti pekerja formal. Dalam transkrip disebutkan sejumlah pekerjaan nonformal yang dapat mendaftar secara mandiri, antara lain pedagang, pengemudi ojek online (ojol), petani, dan pekerjaan lainnya.
Proses pendaftaran diawali dengan mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta kemudian memilih layanan pendaftaran tenaga kerja BPU untuk melanjutkan proses secara online.
Baca Juga: Jamasan Kiai Bonto di Blitar, Tradisi Leluhur yang Terus Dilestarikan Warga Desa Kebonsari
Data yang Perlu Disiapkan
Tahap pertama dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri adalah verifikasi data. Peserta diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP sebanyak 16 digit.
Selain NIK, calon peserta juga perlu memasukkan nama lengkap serta tanggal lahir. Nomor telepon seluler yang digunakan juga harus aktif karena diperlukan dalam proses verifikasi.
Setelah data dimasukkan, peserta diarahkan untuk membaca syarat dan ketentuan layanan pendaftaran serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah memahami ketentuan tersebut, peserta dapat memberikan persetujuan dengan mencentang pernyataan yang tersedia dan melanjutkan proses.
Tahap berikutnya adalah konfirmasi data. Dalam proses ini, calon peserta akan menerima kode OTP untuk keperluan verifikasi. Karena itu, nomor telepon yang dicantumkan saat awal pendaftaran perlu dipastikan benar dan masih aktif.
Setelah verifikasi selesai, peserta masuk ke tahap pengisian informasi pekerjaan. Beberapa data yang diminta meliputi lokasi bekerja, jenis pekerjaan pertama dan kedua, jam kerja, serta rata-rata penghasilan.
Peserta juga diarahkan memilih kantor cabang kepesertaan terdekat. Setelah seluruh informasi diisi, proses dapat dilanjutkan ke tahap pemilihan program perlindungan.
Pilihan Program dan Pembayaran Iuran
Dalam transkrip, terdapat beberapa pilihan program yang dapat dipilih calon peserta. Salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).



