Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JMO, Syarat dan Tahapan Pencairan JHT

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JMO untuk pencairan JHT, mulai pengkinian data, verifikasi hingga pengajuan rekening. (ILUSTRASI AI)
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JMO untuk pencairan JHT, mulai pengkinian data, verifikasi hingga pengajuan rekening. (ILUSTRASI AI)

JAKARTA - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JMO dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang perlu diperhatikan peserta. Sebelum mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), peserta harus memastikan data kepesertaan sudah diperbarui, status kepesertaan telah nonaktif, dan saldo yang akan diklaim maksimal Rp15 juta.

Proses pengajuan dimulai dengan menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Peserta yang belum memiliki aplikasi dapat mengunduhnya melalui Play Store, kemudian membuat akun terlebih dahulu. Setelah akun tersedia, peserta dapat login menggunakan email dan kata sandi.

Setelah masuk ke halaman utama, peserta perlu memastikan sejumlah persyaratan sebelum melanjutkan klaim. Status kepesertaan dapat diperiksa melalui menu kartu kepesertaan. Pilih bagian penerima upah untuk melihat informasi kepesertaan.

Jika status yang muncul sudah nonaktif, peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Selain itu, pengkinian data juga harus diselesaikan sebelum pengajuan JHT dilakukan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Dikaitkan dengan BSU, Begini Cara Cek Penerima

Pengkinian Data Sebelum Klaim JHT

Pengkinian data dilakukan melalui menu yang tersedia pada halaman beranda aplikasi JMO. Setelah memilih menu tersebut, peserta akan diarahkan untuk melengkapi beberapa tahapan data.

Pertama, peserta perlu memeriksa data kepesertaan. Informasi seperti nomor induk, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir harus dipastikan sesuai.

Berikutnya, peserta melakukan verifikasi kepesertaan melalui pengambilan foto wajah. Instruksi yang ditampilkan dalam aplikasi perlu diperhatikan sebelum melakukan proses tersebut.

Tahap selanjutnya adalah melengkapi data kontak. Peserta diminta mengisi nomor handphone, email, serta data lain yang tersedia. NPWP disebut sebagai data opsional dalam panduan tersebut.

Setelah itu, peserta mengisi data kependudukan, termasuk jenis kelamin, kabupaten, alamat, dan alamat domisili. Data tersebut perlu dilengkapi sebelum beralih ke tahap berikutnya.

Peserta kemudian diminta mengisi data tambahan dan kontak darurat. Informasi yang disebut antara lain pendidikan terakhir, agama, serta golongan darah. Setelah semua data terisi, peserta dapat melakukan pemeriksaan kembali sebelum memberikan konfirmasi.

Jika pengkinian data berhasil, peserta dapat kembali ke halaman utama aplikasi untuk memulai proses klaim JHT.

Tahapan Klaim JHT melalui JMO

Pada halaman beranda, peserta memilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian masuk ke bagian klaim manfaat JHT. Setelah itu, informasi saldo akan ditampilkan.

Dalam panduan tersebut, sebelum melanjutkan pengajuan, peserta perlu memastikan seluruh indikator persyaratan menunjukkan tanda centang hijau. Ketentuannya meliputi saldo maksimal Rp15 juta, pengkinian data sudah dilakukan, serta status kepesertaan sudah nonaktif.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, peserta dapat melanjutkan proses klaim. Pada bagian alasan klaim, peserta perlu memilih sesuai kondisi masing-masing, seperti mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Dikaitkan dengan BSU, Begini Cara Cek Penerima

Data kepesertaan kemudian diperiksa kembali. Setelah dinyatakan sesuai, peserta melakukan verifikasi biometrik melalui pengambilan foto wajah.

Tahap berikutnya adalah mengisi data untuk keperluan pencairan. Peserta perlu memasukkan NPWP, nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.

Bagian rekening menjadi salah satu tahap yang perlu diperhatikan. Dalam panduan tersebut ditegaskan agar peserta tidak keliru memasukkan data karena rekening tersebut digunakan untuk menerima pencairan saldo JHT.

Setelah seluruh informasi selesai diisi, peserta dapat melihat rincian saldo JHT yang akan diklaim. Jika data sudah sesuai, pengajuan dapat dikonfirmasi.

Pengajuan yang berhasil tidak berarti dana langsung masuk ke rekening. Berdasarkan panduan tersebut, proses pencairan disebut paling cepat sekitar satu sampai dua hari kerja dan maksimal lima hari.

Karena itu, peserta perlu menunggu proses setelah pengajuan berhasil dilakukan. Dengan mengikuti tahapan mulai dari login, pengecekan status kepesertaan, pengkinian data, verifikasi wajah, hingga pengisian rekening, klaim JHT dapat diajukan melalui aplikasi JMO sesuai mekanisme yang dijelaskan dalam panduan.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Sholeh Krunz
JHT Klaim JHT Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JMO BPJS Ketenagakerjaan JMO