JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja menjadi persoalan yang membuat sebagian peserta bingung. Banyak yang mengira setelah resign dan menunggu satu bulan dari pembayaran gaji terakhir, status kepesertaan otomatis langsung nonaktif dan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan.
Namun, berdasarkan penjelasan dalam sebuah tutorial, waktu nonaktif BPJS Ketenagakerjaan tidak semata-mata dihitung dari tanggal seseorang berhenti bekerja atau menerima gaji terakhir. Peserta perlu melihat informasi pembayaran iuran terakhir yang tercatat pada aplikasi JMO.
Hal tersebut berkaitan dengan sistem penggajian yang digunakan perusahaan. Dalam penjelasan tersebut, terdapat dua metode penggajian yang umum dicontohkan, yakni sistem prorata dan sistem full.
Baca Juga: Pencairan JHT Tanpa Resign Bisa Dilakukan, Ini Syarat dan Caranya
Sistem Penggajian Bisa Memengaruhi Waktu Nonaktif
Pada sistem prorata, pembayaran gaji dilakukan berdasarkan periode tertentu. Sebagai contoh, gaji yang diterima pada suatu bulan dapat merupakan pembayaran untuk periode tanggal 16 bulan sebelumnya hingga tanggal 15 bulan berjalan.
Sementara itu, sistem full membayarkan gaji untuk periode satu bulan penuh. Perbedaan kedua metode tersebut berada pada penempatan periode pembayaran, meskipun pada dasarnya berkaitan dengan penghitungan masa kerja dan pembayaran gaji.
Contoh diberikan melalui seorang pekerja yang disebut sebagai Si A. Ia terakhir bekerja pada 20 Januari 2024 dan menggunakan sistem penggajian prorata. Karena periode gaji yang dibayarkan pada Januari hanya mencakup periode sebelumnya, masih terdapat beberapa hari kerja yang belum dibayarkan.
Pembayaran atas sisa hari tersebut kemudian dilakukan pada Februari. Dalam contoh itu, status BPJS Ketenagakerjaan Si A masih tercatat aktif karena masih terdapat pembayaran yang berkaitan dengan masa kerja sebelumnya.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa peserta yang sudah resign belum tentu langsung melihat status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif.
Cek Pembayaran Iuran Terakhir di JMO
Dalam contoh lainnya, Si A memperoleh pembayaran kompensasi pada Maret. Kompensasi tersebut kemudian turut berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pada 13 Maret 2024, tercatat pembayaran iuran terakhir.
Si A kemudian melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi JMO. Hasilnya, status kepesertaan berubah menjadi nonaktif pada 4 April 2024.
Tanggal tersebut menjadi perhatian karena tidak tepat satu bulan setelah pembayaran iuran terakhir. Jika dihitung satu bulan penuh dari 13 Maret, tanggal yang menjadi patokan adalah 13 April 2024.
Karena status kepesertaan sudah nonaktif pada 4 April, peserta dalam contoh tersebut disebut sudah dapat mengajukan klaim setelah status berubah.
Untuk mengetahui informasi tersebut, peserta dapat membuka aplikasi JMO. Selanjutnya, masuk ke menu Jaminan Hari Tua dan memilih bagian cek saldo. Pada halaman tersebut terdapat informasi mengenai pembayaran iuran terakhir yang menjadi acuan dalam penjelasan tersebut.
Waktu perubahan status dapat berbeda. Hal itu disebut bergantung pada perusahaan, khususnya terkait kelengkapan data yang dilaporkan mengenai penghentian pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pencairan JHT Tanpa Resign Bisa Dilakukan, Ini Syarat dan Caranya
Karena itu, peserta yang sudah tidak bekerja tetapi status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif disarankan mengecek aplikasi JMO secara berkala. Dengan begitu, peserta dapat mengetahui kapan pembayaran iuran terakhir tercatat dan kapan status kepesertaan berubah menjadi nonaktif.
Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa patokan yang perlu diperhatikan bukan hanya tanggal resign atau pembayaran gaji terakhir. Informasi pembayaran iuran terakhir yang tercantum pada JMO menjadi bagian penting untuk mengetahui perkembangan status kepesertaan.
Bagi peserta yang sedang menunggu status berubah setelah berhenti bekerja, pengecekan berkala dapat membantu memastikan informasi kepesertaan yang tercatat di aplikasi.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Sekar Naviola