BLITAR KAWENTAR - Masyarakat yang telah memiliki Sertipikat Elektronik tidak perlu lagi khawatir dokumen pertanahannya rusak atau hilang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan data sertipikat tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN Asnaedi menjelaskan, keberadaan brankas elektronik menjadi bagian dari penerapan Sertipikat Elektronik.
Data pertanahan pemilik hak tersimpan secara digital sehingga masyarakat memiliki penyimpanan selain salinan sertipikat dalam bentuk cetakan.
Baca Juga: Peralihan Hak Terintegrasi Ditarget Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul
“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/08/2026).
Sertipikat Tersimpan di Brankas Elektronik
Brankas elektronik dapat diakses melalui akun masing-masing pemegang hak pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fasilitas tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyimpan dan mengakses dokumen pertanahan secara digital.
Dari sisi keamanan, brankas elektronik dilengkapi sejumlah fitur. Salah satunya adalah autentikasi biometrik. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan keamanan terhadap data sertipikat yang tersimpan secara digital.
Baca Juga: Sertipikat Aset Pemda Kalsel Diserahkan, Wamen ATR/BPN Tekankan Kepastian Hukum
Meski demikian, dalam masa penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan. Salinan tersebut menggunakan secure paper.
Asnaedi mengatakan, pencetakan salinan resmi dilakukan karena transformasi dari sistem analog menuju elektronik membutuhkan proses penerimaan di tengah masyarakat.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya,” jelas Asnaedi.
Salinan cetak yang hilang masih dapat diganti melalui prosedur yang berlaku. Namun, dokumen yang digunakan sebagai acuan berada di dalam brankas elektronik.
“Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” lanjutnya.
Baca Juga: Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Maksimal 7 Hari, Warga Tak Lagi Lama Menunggu
Sertipikat Analog Rusak Bisa Dialihmediakan
Penerapan Sertipikat Elektronik juga menyentuh masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog. Apabila sertipikat tersebut mengalami kerusakan dan harus diterbitkan kembali, dokumen akan diganti menjadi Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai prosedur yang berlaku.
Informasi mengenai layanan tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat masuk ke menu Info Layanan, kemudian mencari informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.
Untuk mengajukan alih media sertipikat, pemohon perlu melengkapi formulir permohonan. Selain itu, diperlukan fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.
Baca Juga: Bukan Cuma Urus Sertifikat Tanah, Ini 7 Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Dengan sistem tersebut, masyarakat yang beralih ke Sertipikat Elektronik memiliki dokumen pertanahan yang tersimpan secara digital dalam akun pemegang hak. Keberadaan brankas elektronik juga membuat dokumen tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kondisi fisik salinan sertipikat.
Bagi pemegang sertipikat analog yang mengalami kerusakan, layanan alih media menjadi salah satu prosedur untuk mendapatkan Sertipikat Elektronik saat dokumen diterbitkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan