Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha, Kebakaran Lahan Bisa Bikin HGU Dibatalkan

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 09:15 WIB
Menteri Nusron menegaskan kebakaran lahan dapat membuat HGU dibatalkan jika pemegang hak terbukti tidak memenuhi kewajibannya.
Menteri Nusron menegaskan kebakaran lahan dapat membuat HGU dibatalkan jika pemegang hak terbukti tidak memenuhi kewajibannya.

 

BLITAR KAWENTAR – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan kebakaran lahan akibat pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menyebabkan Hak Guna Usaha (HGU) dibatalkan. Hal itu disampaikan dalam Rakor Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU di Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

Nusron menjelaskan, pembatalan HGU dapat dilakukan setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, verifikasi lapangan, pengkajian, pemberitahuan, serta pelepasan atau pembatalan HGU apabila terbukti kewajiban tidak dipenuhi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Jika lahan terbakar kurang dari 50 persen dari total HGU, pembatalan dapat dilakukan pada lokasi yang terbakar. Namun, jika kebakaran mencapai lebih dari 50 persen, pembatalan dapat dilakukan terhadap seluruh HGU.

Pemegang HGU juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Nusron mengajak pengusaha bersama-sama mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : atr bpn
kantah kabupaten blitar