Rocky Gerung Ungkap 3 Makna Tanah di Depan 500 Taruna STPN: Kita Tak Pernah Memilikinya

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:51 WIB
Rocky Gerung saat mengisi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman.
Rocky Gerung saat mengisi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman.

 

BLITAR KAWENTAR - Tanah bukan sekadar aset yang bisa dimiliki manusia, korporasi, maupun negara.

Akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung menyebut ada tiga konsep yang membuat tanah memiliki makna berbeda warisan turun-temurun, fungsi sosial, dan komoditas bernilai ekonomi.

Pandangan itu disampaikan Rocky Gerung saat menjadi pembicara Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: 17 Tuntutan Warga Desa Serang Belum Tuntas, Spanduk ‘Turunkan Handoko’ Jadi Sorotan

Di hadapan 500 taruna dan taruni yang juga menjadi calon wisudawan/wisudawati, dia mengajak calon insan pertanahan memahami persoalan tanah tidak hanya dari sisi kepemilikan.

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, tiga konsep tersebut membuat tanah memiliki pemaknaan berbeda bagi setiap pihak.

Baca Juga: Menteri Nusron Tekankan Dialektika Berpikir di Kampus, Kritik Kebijakan Tak Boleh Mati

Masyarakat adat dapat memandang tanah sebagai bagian dari kehidupan sekaligus warisan leluhur. Negara melihat tanah dari fungsi sosial melalui pengaturan dan hukum.

Sementara korporasi melihat tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.

Perbedaan cara memandang tanah itulah yang, menurut Rocky, perlu dipahami para taruna dan taruni sebelum mereka terjun dalam pengelolaan pertanahan.

Dia bahkan menyebut konflik agraria tidak sesederhana persoalan memperebutkan sebidang tanah. Konflik tersebut lebih dalam karena menyangkut perbedaan mengenai hak, fungsi, tujuan, dan makna tanah.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Rocky kemudian membawa pembahasan ke persoalan usia tanah yang jauh melampaui kehidupan manusia maupun keberadaan negara.

Baca Juga: Warga Desa Serang Duduki Balai Desa, 17 Tuntutan Belum Tuntas dan Minta Kades Mundur

Dia mempertanyakan bagaimana manusia yang hidup dalam waktu relatif singkat bisa merasa memiliki sesuatu yang telah ada jauh lebih lama.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ungkap Rocky.

Dia melanjutkan, manusia perlu melihat hubungan dengan tanah dari sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, tanah bukan sekadar ruang yang bisa dikuasai manusia.

Baca Juga: Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Pendidikan Vokasi Agraria

“Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” katanya.

Kuliah umum tersebut juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

Pandangan Rocky mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Baca Juga: Cara Melihat Desil Bansos Berdasarkan NIK, Begini Langkah Cek Data di Google Chrome

Nusron menilai pemahaman mengenai usia tanah yang jauh lebih panjang dibandingkan rakyat maupun negara menjadi pelajaran penting, terutama bagi pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.

Bagi Nusron, pemahaman tersebut tidak berhenti pada diskusi filosofis. Persoalan berikutnya adalah bagaimana pemaknaan terhadap tanah diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Sertipikat Elektronik ATR/BPN Tersimpan di Brankas Digital, Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang

Dia menekankan tujuan akhir kebijakan pertanahan adalah menciptakan keadilan sekaligus kesejahteraan rakyat.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Baca Juga: Cek Desil Bansos Online Lewat Google Chrome, Begini Cara Melihat Data Berdasarkan NIK

Dia kemudian melempar pertanyaan yang menjadi pembuka ruang diskusi dalam kuliah umum tersebut: apakah UUPA masih mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan berbasis tanah di Indonesia?

Pertanyaan itu sekaligus menempatkan persoalan pertanahan bukan hanya sebagai urusan administrasi kepemilikan, tetapi juga menyangkut bagaimana tanah dikelola agar memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
UUPA tanah konflik agraria rocky gerung ATR/BPN