BLITAR KAWENTAR – Kementerian ATR/BPN tengah menyusun dan membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan berharap regulasi tersebut mampu menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.
Dalam Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/09/2026), Ossy menyebut terdapat lima persoalan utama yang perlu diperhatikan. Persoalan itu meliputi kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan terpadu, ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Pembahasan juga mencakup penyempurnaan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Menurut Ossy, konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga tumpang tindih kewenangan, pemanfaatan ruang, pengawasan, dan kebijakan antarsektor. RUU tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Baleg DPR RI pada 1 September 2026.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atr bpn