BLITAR KAWENTAR - Kantor Pertanahan menjadi salah satu kantor yang cukup mudah ditemui masyarakat ketika melintas di wilayah kabupaten maupun kota. Kantor tersebut dikenal dengan identitas Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Pembahasan mengenai Kantor Pertanahan disampaikan dalam sebuah video yang membahas organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan. Pembahasan itu mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam video tersebut, pembawa acara Hendras Budi Peningrat menyapa penonton dengan sebutan Sobat ATR BPN. la kemudian mengajak masyarakat mengenal lebih jauh mengenai Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Bansos Tidak Cair? Cek Desil Keluarga, Ini Batas PKH, BPNT dan PBI JKN
Keberadaan kantor dengan tulisan Badan Pertanahan Nasional tersebut tentu sudah tidak asing bagi masyarakat. Bangunan Kantor Pertanahan dapat ditemui di wilayah kabupaten ataupun kota.
Video tersebut secara khusus mengarahkan pembahasan pada organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. Dasar yang digunakan adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.
Pembahasan mengenai struktur organisasi dan tata kerja menjadi bagian penting dalam mengenal sebuah lembaga. Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diajak mengetahui konteks keberadaan Kantor Pertanahan yang selama ini mungkin hanya dikenal dari tulisan BPN di bagian depan kantor.
Baca Juga: Desil 1 sampai 10 Penerima Bansos, Ini Batas PKH, BPNT dan PBI JKN
Hendras membuka penjelasannya dengan mengajak Sobat ATR BPN membahas Kantor Pertanahan. la juga mengingatkan bahwa masyarakat kemungkinan pernah melintas di depan kantor tersebut.
Kantor Pertanahan sendiri disebut dalam konteks organisasi dan tata kerja yang diatur melalui regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Peraturan yang menjadi dasar pembahasan adalah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.
Dengan pembahasan tersebut, Kantor Pertanahan tidak hanya dikenali dari keberadaan gedungnya. Masyarakat juga dapat mengenal lembaga tersebut melalui konteks organisasi dan tata kerjanya.
Editor : Regina Gavin Agata