Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 Jadi Dasar Bahasan Kantor Pertanahan

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 15:43 WIB
Ilustrasi pembahasan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.
Ilustrasi pembahasan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.

BLITAR KAWENTAR - Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 menjadi dasar pembahasan mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan dalam sebuah video yang dibawakan Hendras Budi Peningrat.

Dalam video tersebut, Hendras membuka pembahasan dengan menyapa Sobat ATR BPN. la kemudian mengarahkan perhatian penonton pada keberadaan Kantor Pertanahan yang selama ini sering dijumpai di berbagai wilayah.

Kantor Pertanahan disebut sebagai kantor yang dapat ditemukan di kabupaten maupun kota. Masyarakat biasanya dapat mengenalinya melalui tulisan Badan Pertanahan Nasional atau BPN yang terdapat pada kantor tersebut.

Baca Juga: Bansos Tidak Cair? Cek Desil Keluarga, Ini Batas PKH, BPNT dan PBI JKN

Pembahasan kali ini tidak sekadar mengenai keberadaan gedung Kantor Pertanahan. Hendras menyebut pembahasannya akan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menjadi konteks dalam pembahasan mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan. Karena itu, pembahasan diarahkan untuk mengenal bagaimana Kantor Pertanahan ditempatkan dalam organisasi BPN.

Bagi masyarakat, istilah Kantor Pertanahan mungkin sudah tidak asing. Banyak orang dapat mengenali kantor tersebut ketika melintas di wilayah kabupaten atau kota. Namun, video tersebut mengajak penonton untuk tidak hanya mengenali kantor dari keberadaan fisiknya.

Baca Juga: Desil 1 sampai 10 Penerima Bansos, Ini Batas PKH, BPNT dan PBI JKN

Hendras mengawali pembahasan dengan pertanyaan kepada penonton mengenai apakah mereka pernah melintas di Kantor Pertanahan. Pertanyaan tersebut menjadi pengantar sebelum masuk ke pembahasan mengenai organisasi dan tata kerja.

Dengan mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020, video tersebut menempatkan Kantor Pertanahan dalam konteks aturan mengenai organisasi dan tata kerja. Pembahasan ini juga mencakup Kantor Wilayah BPN.

Keterangan tersebut menjadi pengantar bagi masyarakat yang ingin mengenal Kantor Pertanahan lebih dekat. Terutama mengenai keberadaan lembaga tersebut dalam struktur organisasi Badan Pertanahan Nasional.

Melalui pembahasan yang disampaikan Hendras, masyarakat diajak melihat Kantor Pertanahan bukan hanya sebagai sebuah kantor yang biasa dilewati. Ada konteks organisasi dan tata kerja yang menjadi dasar keberadaannya.

Pembahasan mengenai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 pun menjadi bagian utama dari pengantar video. Regulasi tersebut digunakan sebagai pijakan untuk membahas organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Editor : Regina Gavin Agata
Permen ATR 17 Tahun 2020 Kantor Wilayah BPN ATR BPN BPN kantor pertanahan