Langkah tersebut penting dilakukan, terutama bagi masyarakat yang hendak memastikan dokumen tanah atau rumah yang dimiliki maupun yang akan dibeli. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyiapkan sertifikat tanah yang ingin dicek.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut perlu diinstal terlebih dahulu sebelum digunakan untuk melakukan pencarian data sertifikat.
Baca Juga: Konsultan Pengawas Pasar Pahing Disorot DPRD Kota Blitar, Dinilai Kurang Maksimal
Setelah aplikasi dibuka, pengguna dapat memilih menu Cari Berkas. Proses pencarian ini disebut tidak mengharuskan pengguna untuk login.
Selanjutnya, terdapat sejumlah data yang perlu dimasukkan. Pengguna diminta memilih kantor pertanahan tempat sertifikat tersebut diterbitkan. Informasi kantor pertanahan tersebut dapat dilihat pada sertifikat yang akan diperiksa.
Selain kantor pertanahan, pengguna juga perlu memasukkan nomor berkas dan tahun. Setelah seluruh data diisi, pengguna diminta memasukkan kode CAPTCHA yang tersedia, kemudian menekan tombol Cari Berkas.
Baca Juga: Pasar Pahing Kota Blitar Sudah 100 Persen, Tapi Belum Bisa Diserahterimakan
Setelah pencarian dilakukan, data sertifikat akan muncul pada aplikasi. Data tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan sertifikat fisik yang sedang diperiksa.
Pencocokan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Data yang muncul pada aplikasi diharapkan sama dengan informasi yang tercantum pada sertifikat fisik.
Jika ditemukan perbedaan antara data yang muncul dengan dokumen fisik, pemilik sertifikat disarankan mempertanyakannya dan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebaliknya, apabila data yang muncul telah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, proses pemeriksaan melalui aplikasi telah menunjukkan adanya kesesuaian antara data tersebut dengan dokumen fisik.
Selain aplikasi Sentuh Tanahku, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs ATR/BPN menggunakan browser seperti Chrome.
Pengguna dapat mencari situs ATR/BPN melalui mesin pencari. Setelah halaman situs terbuka, pengguna kemudian memilih ikon tiga garis yang berada di bagian kanan atas.
Baca Juga: ASUS ExpertBook Ultra 1,1 Kg Punya Layar OLED 3K dan Intel Arc B390
Berikutnya, pilih menu Layanan, lalu masuk ke bagian Cari Berkas. Setelah halaman pencarian terbuka, pengguna kembali diminta memilih kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat.
Nomor berkas dan tahun juga perlu dimasukkan sesuai informasi yang terdapat pada sertifikat. Setelah data diisi, informasi mengenai sertifikat akan ditampilkan.
Data yang muncul kemudian perlu dibandingkan dengan dokumen sertifikat yang dimiliki. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, pengguna disarankan segera menghubungi atau mendatangi BPN untuk mendapatkan penjelasan.
Baca Juga: Pasar Pahing Kota Blitar Sudah 100 Persen, Tapi Belum Bisa Diserahterimakan
Pemeriksaan melalui aplikasi maupun situs tersebut pada dasarnya dilakukan dengan mencocokkan data elektronik dengan sertifikat fisik. Karena itu, sertifikat yang hendak diperiksa sebaiknya disiapkan terlebih dahulu agar setiap informasi dapat dibandingkan dengan teliti.
Cara tersebut dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat sebelum memastikan dokumen tanah yang dimiliki maupun sebelum melanjutkan proses pembelian tanah atau rumah.
Editor : Azahra Meilisani Salma