Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Dibahas Berdasarkan Aturan Ini

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 16:03 WIB
Ilustrasi pembahasan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.
Ilustrasi pembahasan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.

BLITAR KAWENTAR - Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan menjadi topik yang dibahas Hendras Budi Peningrat dalam video untuk Sobat ATR BPN.

Pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020. Aturan itu disebut dalam video sebagai dasar pembahasan mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Hendras membuka video dengan salam sebelum menyapa penonton. la kemudian mengajak Sobat ATR BPN membahas mengenai Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Bansos Tidak Cair? Cek Desil Keluarga, Ini Batas PKH, BPNT dan PBI JKN

Topik tersebut dipilih dengan mengangkat hal yang dekat dengan masyarakat. Hendras menyinggung keberadaan Kantor Pertanahan yang kemungkinan pernah dilihat masyarakat ketika melintas di wilayah kabupaten ataupun kota.

Kantor tersebut dikenal dengan tulisan Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Identitas tersebut menjadi salah satu cara masyarakat mengenali keberadaan Kantor Pertanahan di suatu wilayah.

Setelah mengajak penonton mengenali kantor tersebut, pembahasan kemudian diarahkan pada organisasi dan tata kerja. Dalam video, Hendras menyebut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 sebagai dasar yang digunakan.

Baca Juga: Desil 1 sampai 10 Penerima Bansos, Ini Batas PKH, BPNT dan PBI JKN

Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan menjadi dua hal yang disebut dalam konteks aturan tersebut. Karena itu, pembahasan tidak hanya memperkenalkan keberadaan kantor BPN kepada masyarakat, tetapi juga mengarahkan perhatian pada organisasi dan tata kerja.

Pengantar tersebut memberikan gambaran mengenai tema utama video. Masyarakat yang sebelumnya hanya mengenali Kantor Pertanahan dari bangunan atau tulisan BPN dapat mengikuti pembahasan yang menggunakan dasar regulasi.

Hendras juga menggunakan sapaan Sobat ATR BPN untuk menyapa penontonnya. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pembuka sebelum pembahasan mengenai Kantor Pertanahan dimulai.

Dengan mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020, topik organisasi dan tata kerja menjadi bagian penting dalam pembahasan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Video tersebut sekaligus mengingatkan bahwa Kantor Pertanahan merupakan kantor yang dapat ditemui masyarakat di wilayah kabupaten maupun kota. Keberadaannya dapat dikenali melalui identitas Badan Pertanahan Nasional.

Pembahasan mengenai Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan pun menjadi pengantar untuk mengenal lebih jauh organisasi dan tata kerja berdasarkan aturan yang disebutkan dalam video.

Editor : Regina Gavin Agata
Organisasi BPN Kantor Wilayah BPN ATR BPN BPN kantor pertanahan