Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli, Perhatikan Kertas hingga Stempel Embos

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:13 WIB
Ciri fisik sertifikat tanah asli bisa dicek mulai dari watermark, sampul, stempel embos hingga peta tanah.
Ciri fisik sertifikat tanah asli bisa dicek mulai dari watermark, sampul, stempel embos hingga peta tanah.

BLITAR KAWENTAR - Ciri sertifikat tanah asli dapat diperiksa dari sejumlah bagian fisiknya. Mulai dari jenis kertas, sampul, stempel dan tanda tangan, hingga tulisan serta peta dan batas tanah perlu diperhatikan saat memeriksa dokumen.

Pemeriksaan secara fisik tersebut dapat menjadi langkah tambahan selain mengecek data sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs ATR/BPN. Masyarakat yang ingin memastikan dokumen tanahnya dapat mencermati sejumlah bagian pada sertifikat.

Salah satu bagian yang perlu diperhatikan adalah kertas sertifikat. Dalam penjelasan pada video tutorial, kertas sertifikat disebut memiliki watermark BPN.

Baca Juga: Kastrasi Gratis Kucing di Blitar Sasar 50 Ekor, Populasi Tembus 1.209 dan Kucing Liar Jadi Perhatian

Karena itu, masyarakat perlu waspada apabila dokumen yang diperiksa justru terlihat seperti menggunakan kertas HVS biasa. Perbedaan jenis kertas tersebut dapat menjadi salah satu hal yang perlu dipertanyakan.

Bagian lain yang dapat diperhatikan adalah sampul sertifikat. Sampul disebut berwarna hijau dan dilengkapi logo Garuda Pancasila. Logo tersebut juga disebut terlihat jelas pada dokumen.

Jika bagian sampul tidak memiliki logo atau tampilan logonya terlihat aneh, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti hanya pada tampilan sampul.

Baca Juga: Konsultan Pengawas Pasar Pahing Disorot DPRD Kota Blitar, Dinilai Kurang Maksimal

Stempel dan tanda tangan juga menjadi bagian yang disebut perlu diperiksa. Pada sertifikat yang dijelaskan dalam tutorial, stempel dan tanda tangan menggunakan embos atau memiliki bentuk timbul.

Saat diraba, bagian tersebut terasa menonjol. Sementara pada dokumen yang disebut palsu, bagian stempel atau tanda tangan dapat terlihat datar.

Selain itu, tinta dan tulisan pada sertifikat juga perlu diperhatikan. Tulisan disebut menggunakan tinta khusus, terlihat rapi, serta tidak mudah luntur.

Sebaliknya, dokumen yang dicetak secara asal dapat memiliki tulisan yang terlihat buram. Kesalahan ejaan juga dapat menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan saat memeriksa dokumen.

Pemeriksaan kemudian dapat dilanjutkan pada bagian peta dan batas tanah. Bagian tersebut perlu terlihat jelas dan sesuai dengan data yang ada di BPN.

Ketidaksesuaian pada peta maupun batas tanah menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Pemilik atau calon pembeli tanah dapat melakukan pengecekan lebih lanjut kepada BPN jika menemukan informasi yang berbeda.

Baca Juga: Pasar Pahing Kota Blitar Sudah 100 Persen, Tapi Belum Bisa Diserahterimakan

Pemeriksaan fisik sertifikat dapat dilakukan dengan mencermati dokumen secara menyeluruh, bukan hanya melihat satu bagian. Kertas, sampul, logo, stempel, tanda tangan, tulisan, peta, dan batas tanah semuanya perlu diperhatikan.

Pengecekan fisik juga dapat dilengkapi dengan pemeriksaan data melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs ATR/BPN. Data yang muncul kemudian dibandingkan dengan informasi pada sertifikat fisik.

Jika terdapat perbedaan antara data elektronik dan dokumen yang dimiliki, masyarakat disarankan segera menghubungi BPN. Langkah tersebut diperlukan agar ada penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan yang ditemukan.

Dengan melakukan pemeriksaan dari sisi fisik dan mencocokkan data yang tersedia, masyarakat dapat lebih teliti sebelum memastikan dokumen tanah yang dimiliki ataupun sebelum membeli tanah dan rumah.

Editor : Azahra Meilisani Salma
ciri sertifikat tanah asli kantah kabupaten blitar sertifikat tanah BPN ATR/BPN