Cek Keaslian Sertifikat Tanah Bisa Online, Begini Caranya lewat Sentuh Tanahku

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:23 WIB
Cek keaslian sertifikat tanah kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi ATR/BPN.
Cek keaslian sertifikat tanah kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi ATR/BPN.

BLITAR KAWENTAR - Masyarakat kini bisa melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah secara online melalui layanan Kementerian ATR/BPN. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun situs resmi ATR/BPN.

Langkah ini dapat menjadi cara untuk memastikan sertifikat tanah yang dimiliki sesuai dengan data pertanahan yang tercatat. Pengecekan juga bisa dilakukan tanpa harus datang dan mengantre langsung di kantor BPN.

Dalam penjelasan yang disampaikan Kabag Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Rizdianto Prabowo, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan pengecekan sertifikat.

Baca Juga: Kastrasi Gratis Kucing di Blitar Sasar 50 Ekor, Populasi Tembus 1.209 dan Kucing Liar Jadi Perhatian

Aplikasi tersebut terlebih dahulu harus diinstal melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi dengan membuat akun baru menggunakan email aktif.

Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat mulai melakukan pengecekan berkas sertifikat tanah. Caranya dengan membuka aplikasi Sentuh Tanahku, kemudian memilih menu Cari Berkas.

Selanjutnya, pengguna perlu memilih kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat. Data tersebut harus disesuaikan dengan dokumen sertifikat yang akan diperiksa.

Baca Juga: Konsultan Pengawas Pasar Pahing Disorot DPRD Kota Blitar, Dinilai Kurang Maksimal

Berikutnya, masukkan nomor berkas atau nomor sertifikat, kemudian masukkan tahun dan kode CAPTCHA. Setelah seluruh data diisi, tekan menu Cari Berkas.

Sistem kemudian akan menampilkan data sertifikat tanah dan informasi kepemilikan apabila dokumen tersebut valid. Data yang muncul dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian informasi dengan sertifikat yang dimiliki.

Bagi masyarakat yang tidak ingin menggunakan aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi ATR/BPN.

Caranya dengan membuka situs ATR/BPN, kemudian memilih menu Publikasi. Setelah itu, masuk ke menu Layanan dan pilih fitur Pengecekan Berkas.

Pengguna juga dapat mengakses halaman pengecekan berkas melalui tautan resmi yang tersedia di situs tersebut.

Pada halaman pengecekan, pengguna diminta memasukkan sejumlah informasi. Data yang diperlukan antara lain nama kantor pertanahan, nomor berkas dan tahun.

Setelah itu, kode CAPTCHA harus diisi sebelum pengguna menekan tombol Cari Berkas. Sistem akan menampilkan data sertifikat tanah berdasarkan informasi yang telah dimasukkan.

Baca Juga: Karhutla Gunung Kawi Makin Mengkhawatirkan, Waterbombing Dibatalkan karena Cuaca Ekstrem dan Angin

Pengecekan melalui dua layanan tersebut menjadi salah satu cara resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk memastikan data sertifikat. Layanan online juga memudahkan masyarakat melakukan pemeriksaan tanpa harus mengantre di kantor BPN.

Pengecekan sertifikat tanah menjadi penting untuk menghindari risiko pemalsuan dokumen. Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memastikan dokumen pertanahan yang dimiliki.

Selain itu, data dan nomor berkas pertanahan sebaiknya disimpan dengan tertata. Dengan begitu, informasi tersebut dapat lebih mudah digunakan kembali ketika masyarakat membutuhkan proses pengecekan.

Melalui layanan digital tersebut, proses pemeriksaan berkas pertanahan dapat dilakukan secara lebih mudah. Masyarakat tinggal menyiapkan data yang diperlukan dan mencocokkannya dengan informasi yang ditampilkan sistem.

Editor : Azahra Meilisani Salma
ciri sertifikat tanah asli kantah kabupaten blitar sertifikat tanah BPN ATR/BPN