Sebelum Beli Tanah, Wajib Cek Sertifikat untuk Hindari Sengketa

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:33 WIB
Ilustrasi pengecekan keaslian sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Ilustrasi pengecekan keaslian sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

BLITAR KAWENTAR - Masyarakat perlu melakukan cek sertifikat tanah secara benar dan resmi untuk menghindari risiko pemalsuan dokumen, sengketa, maupun kerugian di kemudian hari. Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan pengecekan secara online yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun situs resmi ATR/BPN. Kedua layanan ini memudahkan masyarakat untuk memeriksa data pertanahan tanpa harus datang dan mengantre di kantor BPN.

Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan. Karena itu, keaslian dan kesesuaian datanya menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Budidaya Ikan Nila Gandusari Menjanjikan, BUMDes Targetkan Produksi 2 Ton

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan memilih menu Cari Berkas. Pengguna kemudian memilih kantor pertanahan penerbit sertifikat, memasukkan nomor berkas atau nomor sertifikat, tahun, serta kode CAPTCHA.

Setelah menekan tombol Cari Berkas, sistem akan menampilkan data sertifikat tanah dan informasi kepemilikannya apabila dokumen tersebut valid.

Pemeriksaan serupa juga tersedia melalui situs ATR/BPN. Pengguna dapat memilih menu Publikasi, kemudian masuk ke Layanan dan memilih fitur Pengecekan Berkas.

Baca Juga: Kastrasi Gratis Kucing di Blitar Sasar 50 Ekor, Populasi Tembus 1.209 dan Kucing Liar Jadi Perhatian

Data yang dimasukkan berupa nama kantor pertanahan, nomor berkas dan tahun. Setelah kode CAPTCHA diisi, sistem akan menampilkan data sertifikat sesuai informasi yang dimasukkan.

Pengecekan sertifikat menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin memastikan dokumen pertanahan. Terlebih, sertifikat tanah berkaitan langsung dengan bukti kepemilikan suatu lahan.

Dengan memanfaatkan layanan pengecekan online, masyarakat dapat mengetahui kesesuaian data sertifikat tanpa harus melakukan pemeriksaan secara manual di kantor BPN.

Pemeriksaan sejak awal juga dapat membantu mengurangi risiko munculnya persoalan di kemudian hari. Data yang diperoleh dari layanan resmi dapat dibandingkan dengan dokumen sertifikat yang dimiliki.

Masyarakat juga disarankan menyimpan nomor berkas dan data pertanahan secara tertata. Hal tersebut akan memudahkan proses pengecekan kembali apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Dengan tersedianya layanan digital, proses pengecekan dokumen pertanahan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah. Namun, masyarakat tetap perlu memasukkan data secara tepat agar informasi yang dicari sesuai dengan sertifikat yang sedang diperiksa.

Langkah sederhana tersebut dapat menjadi bagian dari kehati-hatian sebelum memastikan kepemilikan atau melakukan transaksi berkaitan dengan tanah dan rumah.

Editor : Azahra Meilisani Salma
kantah kabupaten blitar sertifikat tanah BPN pertanahan ATR/BPN