Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data dalam dokumen tersebut sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem pertanahan.
Dalam proses pengecekan online, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah data yang terdapat pada sertifikat. Salah satunya adalah nomor sertifikat atau nomor berkas.
Baca Juga: Budidaya Ikan Nila Gandusari Menjanjikan, BUMDes Targetkan Produksi 2 Ton
Nomor sertifikat tanah disebut terdiri dari 14 digit angka. Angka tersebut digunakan sebagai kode letak wilayah dan status kepemilikan lahan.
Letak nomor tersebut berada di bagian bawah sertifikat. Nomor itu diterbitkan berdasarkan urutan khusus oleh Kementerian ATR/BPN.
Selain nomor sertifikat, terdapat pula nomor lain yang perlu diperhatikan. Nomor yang berada di bawah logo Garuda merupakan nomor hak untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pemahaman mengenai letak dan fungsi nomor tersebut penting agar masyarakat tidak keliru ketika memasukkan data untuk proses pengecekan.
Baca Juga: Kastrasi Gratis Kucing di Blitar Sasar 50 Ekor, Populasi Tembus 1.209 dan Kucing Liar Jadi Perhatian
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sebelum menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu menginstal aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.
Pengguna kemudian melakukan registrasi dengan membuat akun baru menggunakan email aktif. Setelah akun terverifikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui menu Cari Berkas.
Pada tahap berikutnya, pengguna diminta memilih kantor pertanahan penerbit sertifikat. Kemudian masukkan nomor berkas atau nomor sertifikat, tahun, serta kode CAPTCHA.
Setelah menekan tombol Cari Berkas, sistem akan menampilkan data sertifikat tanah dan informasi kepemilikannya apabila dokumen tersebut valid.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi ATR/BPN. Pengguna dapat masuk ke menu Publikasi, kemudian memilih Layanan dan fitur Pengecekan Berkas.
Data yang perlu dimasukkan meliputi nama kantor pertanahan, nomor berkas dan tahun. Setelah kode CAPTCHA diisi, pengguna dapat menekan tombol Cari Berkas untuk melihat data sertifikat yang tersedia dalam sistem.
Pemeriksaan secara online tersebut menjadi salah satu langkah resmi untuk memastikan sertifikat tanah. Masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor BPN untuk melakukan pengecekan berkas.
Baca Juga: Konsultan Pengawas Pasar Pahing Disorot DPRD Kota Blitar, Dinilai Kurang Maksimal
Langkah ini juga dinilai penting untuk menghindari risiko pemalsuan dokumen, sengketa maupun kerugian di kemudian hari.
Karena itu, nomor berkas dan data pertanahan sebaiknya disimpan secara tertata. Data tersebut akan memudahkan masyarakat ketika ingin melakukan pengecekan kembali.
Dengan mengetahui letak nomor sertifikat dan menggunakan layanan pengecekan yang tersedia, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan dokumen pertanahan secara lebih mudah. Pengecekan sejak awal menjadi langkah penting sebelum muncul persoalan terkait kepemilikan atau keabsahan dokumen.
Editor : Azahra Meilisani Salma