BLITAR KAWENTAR - Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan layanan verifikasi akun secara daring maupun luring. Untuk verifikasi secara online, pengguna perlu menyiapkan KTP, melengkapi data diri, melakukan verifikasi kode OTP melalui WhatsApp, hingga video selfie.
Sebelum melakukan verifikasi, pengguna harus mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat memilih menu daftar dan memasukkan alamat email, kata sandi, serta mengulangi kata sandi.
Selanjutnya, pengguna akan menerima kode OTP yang dikirim ke alamat email. Setelah kode dimasukkan, akun berhasil dikonfirmasi dan pengguna dapat login menggunakan email serta password yang telah didaftarkan.
Baca Juga: 20 Inspirasi Ruang Tamu Minimalis Panel Kayu, Hangat dan Tetap Elegan
Namun, proses belum selesai. Setelah masuk ke menu utama, pengguna masih harus melakukan verifikasi akun dengan memilih menu verifikasi yang berada di pojok kanan atas.
Dalam proses tersebut tersedia dua metode verifikasi, yakni daring untuk verifikasi secara online dan luring apabila pengguna ingin melakukan verifikasi langsung di kantor pertanahan.
Jika memilih verifikasi daring, pengguna perlu menyiapkan KTP. Selanjutnya pilih mulai verifikasi dan lengkapi data diri sesuai dokumen tersebut.
Baca Juga: 16 Desain Ruang Tamu Mewah dan Modern, dari Gaya Klasik hingga Bohemian
Data yang perlu diisi meliputi nama lengkap, NIK sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, serta nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp.
Setelah data lengkap, pengguna akan menerima kode OTP melalui nomor WhatsApp yang digunakan. Kode tersebut kemudian dimasukkan sesuai tahapan verifikasi.
Tahap terakhir adalah melakukan video selfie dengan mengikuti petunjuk yang diberikan aplikasi. Setelah seluruh proses selesai, akun dinyatakan terverifikasi.
Status tersebut ditandai dengan munculnya logo centang hijau di bawah username atau nama pengguna.
Dengan akun yang telah terverifikasi, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia dalam aplikasi Sentuh Tanahku untuk kebutuhan informasi dan layanan pertanahan.
Editor : Azahra Meilisani Salma