JAKARTA - Subsidi 2026 untuk sektor perumahan tetap berjalan dengan batas harga jual rumah subsidi yang tidak mengalami perubahan. Aturan terbaru pemerintah mengenai kriteria rumah umum tapak juga tidak menaikkan batas harga rumah subsidi yang berlaku berdasarkan wilayah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Regulasi ini menjadi dasar terbaru dalam penyelenggaraan fasilitas pembiayaan rumah subsidi.
Meski terdapat pembaruan mengenai kriteria rumah umum tapak, pemerintah tetap mempertahankan batas harga jual maksimal yang sebelumnya telah ditetapkan. Artinya, masyarakat yang mencari rumah subsidi masih mengacu pada ketentuan harga berdasarkan wilayah masing-masing.
Untuk wilayah Sumatera dan Jawa, batas harga jual rumah subsidi ditetapkan maksimal Rp166 juta. Nominal tersebut menjadi salah satu batas harga terendah dalam daftar harga rumah subsidi berdasarkan pembagian wilayah.
Baca Juga: Como FC Makin Tajam, Cesc Fabregas Ungkap Pelajaran dari Arsenal
Sementara itu, rumah subsidi yang berada di Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai, dan Sulawesi memiliki batas harga jual maksimal Rp173 juta.
Untuk wilayah Kalimantan, batas harga rumah subsidi mencapai Rp182 juta. Adapun DKI Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah tertentu di Jawa dan Kalimantan memiliki batas harga jual maksimal Rp185 juta.
Wilayah Papua memiliki batas harga jual rumah subsidi paling tinggi dibandingkan wilayah lainnya. Harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh Papua ditetapkan sebesar Rp240 juta.
Dengan ketentuan tersebut, pembaruan regulasi tidak mengubah batas harga jual rumah subsidi. Perubahan aturan lebih berkaitan dengan penyempurnaan kriteria rumah yang memperoleh fasilitas dari pemerintah pusat.
Selain batas harga, spesifikasi bangunan rumah subsidi juga masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Begitu pula dengan Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM yang tetap diberikan kepada masyarakat penerima fasilitas pembiayaan perumahan.
Untuk wilayah umum di Indonesia, nilai SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta. Sementara penerima rumah subsidi di Papua memperoleh SBUM lebih besar, yakni Rp10 juta.
Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang muka ketika membeli rumah subsidi. Dengan adanya fasilitas tersebut, pembeli rumah yang memenuhi kriteria mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Di sisi lain, akses masyarakat terhadap informasi rumah subsidi juga mulai diarahkan ke sistem digital. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera tengah menjajaki pengembangan katalog properti digital yang dapat terintegrasi dengan platform rumah.go.id.
Rencana tersebut dibahas BP Tapera bersama Semen Indonesia Group (SIG), termasuk Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI) SIG. Salah satu konsep yang dikaji adalah embedded catalog atau katalog yang dapat disematkan langsung ke dalam sebuah platform.
Melalui konsep tersebut, berbagai informasi mengenai pilihan properti dapat ditampilkan dalam ekosistem digital rumah.go.id. Sistem katalog juga dapat dikembangkan dengan memanfaatkan application programming interface (API) maupun software development kit (SDK).
Pengembangan layanan tersebut berpotensi diperluas menjadi Mini App Storefront. Tujuannya berkaitan dengan upaya membangun ekosistem digital perumahan yang lebih terintegrasi.
Baca Juga: Como FC Makin Tajam, Cesc Fabregas Ungkap Pelajaran dari Arsenal
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan lembaganya memiliki peran strategis dalam ekosistem pembiayaan perumahan. Namun, menurut dia, pelaksanaan peran tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Diperlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem perumahan dan mendukung masyarakat memperoleh akses terhadap hunian,” ujar Heru.
Ekosistem perumahan sendiri melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, perbankan, pengembang, masyarakat, penyedia layanan hingga perusahaan teknologi. Karena itu, digitalisasi menjadi salah satu bagian dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan perumahan.
Bagi masyarakat yang sedang mencari rumah subsidi, batas harga berdasarkan wilayah menjadi salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan. Sementara itu, perkembangan katalog digital diharapkan dapat membuat pencarian informasi mengenai hunian menjadi lebih praktis dalam satu ekosistem.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Kompas.com