RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Sidang Paripurna DPR RI

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:00 WIB
RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

 

BLITAR KAWENTAR – RUU Pengaturan Reforma Agraria telah menyelesaikan Pembahasan Tingkat I pada Senin (21/09/2026). Pembahasan tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi landasan yuridis penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. Menurutnya, seluruh fraksi DPR RI telah menyampaikan pandangan dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan ke tahap berikutnya.

RUU ini mengatur penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria. Pengaturan tersebut juga dirancang untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria, termasuk persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta mekanisme penyelesaian konflik.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat juga diberikan ruang dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi menyatakan menerima RUU tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : atr bpn
kantah kabupaten blitar