Sertipikasi Tanah Wakaf Muhammadiyah Pohuwato Buka Peluang Pengembangan Pendidikan

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:05 WIB
Sertipikasi tanah wakaf Muhammadiyah Pohuwato memberi kepastian hukum untuk pengembangan pendidikan dan amal usaha.
Sertipikasi tanah wakaf Muhammadiyah Pohuwato memberi kepastian hukum untuk pengembangan pendidikan dan amal usaha.

 

BLITAR KAWENTAR – Sertipikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato dalam mengembangkan kegiatan pendidikan dan amal usaha. Tanah yang telah digunakan untuk sekolah dan amal usaha sejak 2010 kini memiliki sertipikat.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (17/09/2026). Ia menyebut legalitas tanah menjadi pendukung keberlanjutan program Muhammadiyah di Kabupaten Pohuwato.

Menurut Saiful, pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir seiring pergantian kepengurusan dan regenerasi organisasi. Sebelumnya, tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat.

Saiful menjelaskan legalitas tanah dibutuhkan untuk pengembangan prasarana amal usaha. Dengan adanya sertipikat, pihaknya berharap akses dukungan untuk pengembangan Muhammadiyah menjadi lebih terbuka.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf segera mengurus legalitas sertipikat agar memiliki kekuatan hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Hingga September 2026, terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat. Pemanfaatannya antara lain untuk masjid, musala, sekolah, kegiatan sosial, makam, dan pesantren.

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : atr bpn
kantah kabupaten blitar