BLITAR KAWENTAR – RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber agraria.
Menurut pandangan Presiden RI, pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. RUU ini juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dan penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Pemerintah berharap penguatan landasan hukum tersebut dapat membuat petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah semakin merasakan kehadiran negara melalui Reforma Agraria.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, Tim Perumus dan Sinkronisasi, serta Pembahasan Tingkat I sebelum dibawa ke Sidang Paripurna.
Meta Deskripsi:
RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui menjadi UU untuk memperkuat landasan hukum dan mendorong pemerataan penguasaan tanah.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atr. bpn