BLITAR KAWENTAR - RUU Reforma Agraria memasuki tahap akhir pembahasan setelah Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU tersebut kemudian disepakati untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Pembahasan RUU Reforma Agraria dilakukan secara intensif sejak 17 hingga 21 September 2026. Rapat Panja tersebut menjadi bagian penting sebelum rancangan aturan dibawa ke tahap berikutnya untuk mendapatkan keputusan dalam rapat paripurna.
Pemerintah Ajukan 596 DIM
Baca Juga: Reforma Agraria Blitar Belum Tuntas, Petani dan Mahasiswa Desak Pemkab Buka Progres GTRA
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa pemerintah menyerahkan sebanyak 596 DIM dalam proses pembahasan bersama DPR. Seluruh DIM tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Panja.
Dari proses pembahasan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Sejumlah materi dalam rancangan aturan itu berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, kelembagaan, hingga penyelesaian konflik agraria.
ANTARA melaporkan, komposisi hasil pembahasan DIM mencakup DIM tetap, perubahan redaksi, perubahan substansi, penghapusan, hingga penambahan substansi dan pasal. Pembahasan dilakukan melalui proses yang melibatkan DPR dan pemerintah.
Baca Juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Kemakmuran Rakyat
Iman menyebut komposisi DIM tersebut menunjukkan adanya perhatian DPR dan pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
Berisi 14 Bab dan 53 Pasal
Setelah seluruh DIM dibahas, Panja menyepakati rancangan aturan tersebut memiliki 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek reforma agraria yang dinilai berkaitan dengan persoalan penguasaan, pemanfaatan, serta penyelesaian konflik atas tanah.
Dalam pembahasan tersebut, reforma agraria juga ditempatkan sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
DPR dan pemerintah kemudian menyepakati hasil pembahasan tingkat pertama untuk diteruskan ke tahap berikutnya. Seluruh fraksi memberikan pendapat akhir dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Menunggu Rapat Paripurna
Setelah pembahasan Panja dan pengambilan keputusan tingkat I selesai, RUU Reforma Agraria dijadwalkan masuk ke rapat paripurna DPR RI.
Dalam perkembangan berikutnya, DPR bersama pemerintah kemudian menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Kementerian ATR/BPN juga menyebut proses sebelumnya mencakup pembahasan 596 DIM serta pembentukan Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi.
Editor : Regina Gavin Agata