BLITAR KAWENTAR - Konflik agraria menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Reforma Agraria yang diselesaikan DPR RI bersama pemerintah. Rancangan aturan tersebut memuat mekanisme penyelesaian konflik dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Pembahasan dilakukan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah pada 17 hingga 21 September 2026. Dalam proses tersebut, pemerintah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Penyelesaian Konflik Agraria
Baca Juga: Reforma Agraria Blitar Belum Tuntas, Petani dan Mahasiswa Desak Pemkab Buka Progres GTRA
Dalam materi yang disepakati, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu bagian penting dari RUU tersebut. Mekanisme yang dirancang tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga pemulihan hak masyarakat yang terdampak persoalan agraria.
RUU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Ketentuan itu diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria.
Penyelesaian konflik juga diarahkan melalui musyawarah. Selain menyelesaikan persoalan hukum, mekanisme tersebut mencakup upaya memulihkan hubungan sosial yang terdampak konflik.
ANTARA melaporkan DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah mekanisme untuk menangani konflik agraria yang berlarut, pemulihan hak atas tanah, serta persoalan ketimpangan penguasaan lahan.
Kelompok Masyarakat Jadi Prioritas
RUU Reforma Agraria juga mengatur objek dan subjek reforma agraria. Sejumlah kelompok masyarakat disebut menjadi prioritas dalam pelaksanaan reforma agraria.
Kelompok tersebut meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Pengaturan mengenai subjek reforma agraria menjadi bagian dari upaya menempatkan masyarakat yang berkaitan langsung dengan tanah dan sumber agraria sebagai kelompok yang mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dengan adanya pengaturan tersebut, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan tanah, tetapi juga menyangkut pengakuan dan pemulihan hak masyarakat.
Penguatan Kelembagaan
Selain mekanisme penyelesaian konflik, RUU tersebut juga memuat penguatan kelembagaan reforma agraria. Dalam pembahasan Panja, disepakati pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut nantinya memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Kementerian ATR/BPN kemudian menjelaskan bahwa setelah RUU disahkan menjadi UU, akan ada pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga penyelenggara reforma agraria dalam menangani persoalan agraria.
Editor : Regina Gavin Agata