BLITAR KAWENTAR - Lembaga reforma agraria menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah menyepakati penguatan kelembagaan melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembentukan lembaga tersebut masuk dalam materi RUU yang diselesaikan setelah pembahasan intensif terhadap 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU kemudian disepakati terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Punya Sejumlah Kewenangan
Baca Juga: Reforma Agraria Blitar Belum Tuntas, Petani dan Mahasiswa Desak Pemkab Buka Progres GTRA
Dalam rancangan pengaturan tersebut, lembaga penyelenggara reforma agraria dirancang memiliki kewenangan dalam beberapa bidang. Di antaranya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Penguatan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya menata penyelenggaraan reforma agraria agar memiliki lembaga yang secara khusus menangani pelaksanaannya.
Kehadiran lembaga tersebut juga berkaitan dengan persoalan konflik agraria. RUU mengatur penyelesaian konflik dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.
Baca Juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Kemakmuran Rakyat
ANTARA melaporkan DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah mekanisme untuk menyelesaikan konflik agraria yang berlarut serta memulihkan hak atas tanah.
Dibahas Bersama 596 DIM
Pembentukan lembaga tersebut tidak berdiri sendiri. Materinya dibahas dalam rangkaian pembahasan RUU bersama pemerintah.
Ketua Panja Ahmad Iman Sukri menyebut pemerintah mengajukan 596 DIM. Pembahasan dilakukan Panja pada 17 hingga 21 September 2026.
Setelah seluruh DIM dibahas, Panja menyepakati rancangan aturan terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materi di dalamnya mencakup penyelenggaraan reforma agraria, lembaga penyelenggara, objek dan subjek reforma agraria, hingga penyelesaian konflik.
DPR dan pemerintah kemudian menyetujui hasil pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Pembagian Peran dengan ATR/BPN
Baca Juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Sidang Paripurna DPR RI
Setelah RUU disahkan menjadi UU, pembagian tugas antara lembaga penyelenggara reforma agraria dan Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu hal yang perlu disiapkan.
Kementerian ATR/BPN menyatakan pembagian peran akan disimulasikan, termasuk kemungkinan penyesuaian direktorat di lingkungan kementerian dengan keberadaan badan atau lembaga baru.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tidak seluruh persoalan mediasi agraria akan otomatis dialihkan kepada lembaga baru. Penanganannya akan bergantung pada jenis persoalan yang muncul.
RUU Resmi Disahkan
Setelah melalui pembahasan tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Kementerian ATR/BPN mencatat DPR bersama pemerintah menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Proses sebelumnya mencakup pembahasan DIM, pembentukan Panja, serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Editor : Regina Gavin Agata