BLITAR KAWENTAR - Cara cek sertifikat tanah perlu dilakukan secara teliti sebelum masyarakat membeli tanah maupun rumah. Pengecekan dapat dilakukan dengan mencocokkan informasi yang tercantum dalam sertifikat dengan data bidang tanah yang tersedia di Kantor Pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Langkah tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui kesesuaian informasi sertifikat, mulai dari nomor sertifikat hingga lokasi bidang tanah. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan sederhana menggunakan telepon genggam.
Cek Data Sertifikat di Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan sejumlah fitur untuk membantu masyarakat memperoleh informasi pertanahan. Sebelum menggunakannya, masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store.
Baca Juga: Sentuh Tanahku Punya Banyak Fitur, Bisa Lacak Berkas hingga Cek Sertifikat
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi. Caranya dengan memilih menu daftar, kemudian memasukkan nama lengkap, nama pengguna, email aktif dan password.
Proses registrasi kemudian dilanjutkan dengan melakukan konfirmasi melalui email. Setelah akun berhasil diaktifkan, pengguna dapat login menggunakan akun yang telah dibuat.
Pada halaman utama aplikasi tersedia berbagai fitur, seperti Cari Berkas, Lokasi Bidang, Plot Bidang, Info Layanan, Pengumuman, hingga Sertifikat Hilang.
Salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan untuk mengecek informasi sertifikat adalah Lokasi Bidang.
Baca Juga: Sebelum Beli Tanah, Wajib Cek Sertifikat untuk Hindari Sengketa
Masukkan Nomor Sertifikat
Setelah memilih fitur Lokasi Bidang, pengguna perlu memasukkan beberapa informasi. Pertama, pilih kantor pertanahan sesuai dengan lokasi bidang tanah.
Berikutnya, pilih desa atau kelurahan tempat tanah berada. Pengguna juga perlu memilih jenis hak dan memasukkan nomor sertifikat.
Data yang dimasukkan harus disesuaikan dengan dokumen sertifikat yang sedang diperiksa. Setelah seluruh data selesai dimasukkan, tekan tombol Cari Bidang.
Sistem kemudian akan menampilkan hasil pencarian data bidang tanah berdasarkan informasi yang tersedia di Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli, Perhatikan Kertas hingga Stempel Embos
Hasil tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan informasi dengan sertifikat fisik. Masyarakat dapat melihat apakah nomor sertifikat dan informasi bidang yang muncul sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Perhatikan Lokasi dan Peta Bidang
Selain informasi mengenai sertifikat, aplikasi juga dapat menampilkan peta atau denah lokasi bidang tanah.
Fitur tersebut dapat digunakan untuk melihat posisi bidang berdasarkan data yang tersedia. Masyarakat kemudian dapat mencocokkannya dengan lokasi tanah yang dimaksud.
Pencocokan lokasi menjadi bagian penting ketika seseorang hendak membeli tanah. Sebab, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen yang terlihat secara fisik, tetapi juga terhadap informasi bidang tanah yang tersedia pada layanan pertanahan.
Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri, Ini Dokumen dan Alur Pengurusannya
Jika data yang ditemukan tidak sesuai dengan dokumen atau kondisi tanah yang dimaksud, masyarakat sebaiknya tidak mengabaikan perbedaan tersebut.
Jangan Abaikan Data yang Berbeda
Perbedaan informasi antara sertifikat dan data yang ditemukan melalui layanan pertanahan perlu ditindaklanjuti. Masyarakat dapat meminta penjelasan kepada Kantor Pertanahan terkait data tersebut.
Hal ini terutama penting ketika pengecekan dilakukan sebelum transaksi jual beli. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu masyarakat mengetahui informasi yang perlu dikonfirmasi sebelum proses transaksi berlanjut.
Baca Juga: Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli, Perhatikan Kertas hingga Stempel Embos
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui layanan pertanahan lainnya sesuai kebutuhan.
Pada prinsipnya, sertifikat fisik tetap perlu disimpan dan diperiksa bersamaan dengan informasi digital yang ditemukan. Keduanya dapat menjadi bahan pencocokan untuk mengetahui kesesuaian informasi bidang tanah.
Dengan memanfaatkan Sentuh Tanahku, masyarakat memiliki sarana untuk melakukan pengecekan awal secara mandiri. Namun, ketika ditemukan perbedaan atau kendala, konfirmasi kepada Kantor Pertanahan tetap diperlukan agar informasi yang diperoleh dapat dipastikan.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan