BLITAR KAWENTAR - RUU Pengaturan Reforma Agraria melaju ke tahap pembicaraan tingkat II setelah DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I. Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyepakati rancangan aturan tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR RI.
Rapat pembahasan berlangsung di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Senin, 21 September 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat yang turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Semua Fraksi Sepakat
Baca Juga: Reforma Agraria Blitar Belum Tuntas, Petani dan Mahasiswa Desak Pemkab Buka Progres GTRA
Dalam rapat tersebut, pendapat akhir mini fraksi disampaikan sebelum pengambilan keputusan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut seluruh fraksi menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke tahapan berikutnya.
Keputusan itu diambil setelah Panja menyelesaikan pembahasan substansi RUU bersama pemerintah.
Ketua Panja Ahmad Iman Sukri sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif sejak 17 hingga 21 September 2026. Pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Baca Juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Kemakmuran Rakyat
Disusun Jadi 14 Bab dan 53 Pasal
Setelah seluruh DIM dibahas, RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Sejumlah materi yang dibahas mencakup penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, objek dan subjek reforma agraria, penguatan kelembagaan, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Penyelesaian konflik dalam RUU tersebut mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.
Selain itu, kelompok seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin masuk dalam kelompok yang diprioritaskan.
Dari Tingkat I ke Paripurna
Setelah hasil pembahasan Panja disepakati, RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Tahap tersebut merupakan bagian dari proses menuju pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
ANTARA mencatat rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan setelah Panja menyelesaikan pembahasan melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Pada saat itu, RUU dijadwalkan masuk ke rapat paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026.
Akhirnya Disahkan
Dalam perkembangan berikutnya, DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Kementerian ATR/BPN mengonfirmasi pengesahan tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan tingkat I dan proses pembahasan 596 DIM.
Dengan pengesahan tersebut, materi yang sebelumnya dibahas dalam Panja kemudian menjadi bagian dari kerangka hukum baru mengenai reforma agraria.
Editor : Regina Gavin Agata